Upaya Pencegahan Karhutla di Sanggau: Polisi Verifikasi Titik Panas untuk Pastikan Kondisi Lapangan
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui jajaran kepolisian sektor di wilayahnya, berbagai langkah proaktif dilakukan untuk memantau dan memverifikasi titik-titik panas yang terdeteksi oleh sistem pemantauan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi kebakaran dapat diminimalisir sejak dini dan penanganan yang dilakukan berbasis pada kondisi faktual di lapangan.
Dua wilayah kecamatan, Sekayam dan Tayan Hilir, menjadi fokus utama dalam pelaksanaan verifikasi titik panas. Polisi di kedua sektor ini secara sigap merespons data yang terpantau melalui aplikasi pemantauan, seperti BRIN Fire Hotspot dan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Verifikasi Titik Panas di Kecamatan Sekayam
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sore, Kepolisian Sektor Sekayam, Polres Sanggau, melaksanakan pengecekan terhadap dua titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui Aplikasi BRIN Fire Hotspot di wilayah Kecamatan Sekayam. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan dipimpin oleh Bripka Rahmadin bersama tiga personel Polsek Sekayam. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian antara data koordinat yang terpantau dengan kondisi di lapangan.
Titik hotspot pertama berhasil diverifikasi berlokasi di Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, dengan koordinat 0.79921037, 110.4850769. Di lokasi ini, petugas mendapati bahwa api telah padam. Lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare tersebut diketahui milik Dalmasius Fitan, warga Dusun Pengadang, dan digunakan untuk keperluan pertanian, khususnya penanaman padi.
Sementara itu, titik hotspot kedua terpantau pada koordinat 0.79992414, 110.4851532, yang juga berada di Dusun Pengadang, Desa Pengadang. Lahan seluas sekitar 0,6 hektare ini milik Stefanus, warga setempat, dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian padi. Saat dilakukan pengecekan, api di lokasi ini juga dipastikan telah padam sepenuhnya.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi karhutla dan memastikan tidak ada pembakaran liar yang dapat meluas. “Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa titik hotspot benar-benar sesuai dengan data aplikasi, serta memastikan api sudah padam dan tidak menimbulkan potensi kebakaran lanjutan,” ujar AKP Sutikno.
Lebih lanjut, Kapolsek Sutikno menegaskan bahwa pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat masih dalam batas yang diperbolehkan, yaitu tidak melebihi ±2 hektare. Proses pembukaan lahan dilakukan secara gotong royong oleh para petani menggunakan peralatan tradisional. Sebelum melakukan pembakaran, pemilik lahan juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat setempat, menunjukkan kepatuhan terhadap kearifan lokal dan upaya pencegahan risiko kebakaran. Lahan tersebut tidak hanya untuk padi, tetapi juga direncanakan untuk komoditas lain seperti cabai dan jagung yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
Polsek Sekayam berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah rawan kebakaran, terutama saat musim kemarau, guna meminimalkan potensi karhutla sejak dini. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membuka lahan, mematuhi aturan yang berlaku, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya,” tutupnya. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat diharapkan terus terjaga dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Sanggau.
Verifikasi Titik Api di Kecamatan Tayan Hilir
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, pagi, aparat Kepolisian Sektor Tayan Hilir juga melaksanakan verifikasi dan pengecekan langsung terhadap sejumlah titik hotspot yang terpantau oleh BMKG di wilayah Kecamatan Tayan Hilir. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan bertujuan sebagai langkah preventif dalam mencegah karhutla.
Terdapat tiga koordinat hotspot yang perlu diverifikasi. Koordinat pertama berada di titik -0.9807634, 109.9557343, yang terdeteksi di Dusun Jang, Desa Lalang Benua, Kecamatan Tayan Hilir. Lahan seluas sekitar 1,5 hektare ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian padi.
Koordinat kedua terpantau di titik -0.10139168, 109.9562302, yang juga berada di Dusun Jang, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir. Lahan seluas sekitar 0,2 hektare ini digunakan untuk pertanian tanaman padi oleh warga setempat.
Koordinat ketiga, yakni di titik -0.04783968, 109.9788742, awalnya terpantau satelit berada di wilayah Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir. Namun, setelah pengecekan lapangan, diketahui bahwa titik tersebut secara administratif berada di Dusun Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang berbatasan langsung dengan Desa Subah.
Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir, Aipda Toni Kuswoyo, dengan melibatkan Ketua RT 009 Dusun Jang, Desa Lalang, Antonius, untuk memastikan akurasi informasi dan mempercepat akses lokasi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas memastikan bahwa pada dua titik hotspot yang berada di Desa Lalang, tidak ditemukan adanya api aktif. Sisa-sisa pembakaran yang terpantau satelit telah dinyatakan padam dan tidak berpotensi meluas.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, STrK, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons setiap indikasi hotspot yang terdeteksi secara teknologi. “Kami memastikan langsung ke lokasi titik koordinat yang terpantau BMKG. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan titik api aktif. Ini penting agar langkah penanganan karhutla benar-benar berbasis kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembukaan lahan yang dilakukan warga setempat masih dalam batas ketentuan, yaitu tidak melebihi ±2 hektare, dan dilaksanakan secara gotong royong dengan pengawasan ketat. Proses pembakaran juga disertai kesiapan alat pemadam sederhana seperti ember dan alat semprot manual.
Kapolsek menegaskan bahwa setiap rencana pembakaran lahan wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah desa dan pengurus adat setempat untuk meminimalkan risiko dan memastikan kegiatan pertanian berjalan tanpa melanggar aturan hukum. “Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu berkoordinasi dan tidak melakukan pembakaran sembarangan. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Dwi Putra.
Dalam kesempatan tersebut, Polsek Tayan Hilir juga mencatat adanya perbedaan data lokasi administratif pada sistem pemantauan pusat. Pihak kepolisian berharap agar pembaruan data wilayah dapat dilakukan secara berkala guna memudahkan tim karhutla dalam melakukan penanganan cepat dan tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, Polsek Tayan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau.















