PALANGKA RAYA, Alreinamedia.com—
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S Ampung, menyampaikan beberapa tantangan berat yang dihadapi daerah dalam upaya mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Ia menyampaikan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di Aula Bapperida Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (14/10/2025).
Target Ambisius Nasional, Beban Berat Daerah
Leonard menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Kalteng secara bertahap:
5,60 persen pada tahun 2025
6,03 persen pada tahun 2026
* 7,3 persen pada tahun 2029
“Pemerintah pusat menargetkan pertumbuhan ekonomi Kalteng untuk berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen pada tahun 2029,” ujarnya.
Namun, menurut Leonard, target ambisius tersebut dibayangi oleh kondisi kapasitas fiskal daerah yang semakin menurun akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Ia menilai bahwa alasan efisiensi yang sering digunakan pemerintah pusat untuk memangkas TKD tidak sepenuhnya mencerminkan realitas.
“Yang kami perhatikan dan amati bukanlah efisiensi, akan tetapi pengurangan anggaran ke daerah akibat pergeseran anggaran ke pusat,” tegasnya.
Leonard juga mengungkap bahwa anggaran yang sebelumnya diberikan ke daerah kini banyak dialihkan antar-kementerian atau ke lembaga baru dengan klaim bahwa program tersebut akan langsung dinikmati masyarakat melalui Program Strategis Nasional (PSN).
Pemerataan Pembangunan Masih Belum Merata
Leonard menyoroti bahwa pembangunan yang diklaim merata, pada kenyataannya masih sangat terpusat di Pulau Jawa. Hal ini mencakup segi infrastruktur, layanan publik, hingga sumber daya manusia (SDM).
“Pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah akan menciptakan ‘gula’ yang mendatangkan ‘semut’,” katanya menggunakan metafora.
Artinya, pembangunan yang terlalu terfokus di Pulau Jawa justru mendorong urbanisasi secara alami tanpa perlu program transmigrasi. Hal ini berdampak pada melemahnya daerah lain.
“Konsentrasi pembangunan berbasis jumlah penduduk dan kesiapan infrastruktur di Pulau Jawa akan terus menjadikannya magnet investasi. Akibatnya, daerah lain akan kehilangan basis pajak, pendapatan asli daerah (PAD) menurun, dan pembangunan makin tertinggal,” jelas Leonard.
Dasar Hukum dan Seruan Evaluasi
Leonard juga mengingatkan tentang ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebut bahwa urusan pemerintahan tertentu lebih efisien jika dijalankan oleh pemerintah pusat.
Namun, dalam praktiknya, beban besar justru diletakkan di pundak pemerintah daerah tanpa dukungan anggaran yang memadai. Ia menyerukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada agar daerah bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya.

















