Wacana Pilkada Tidak Langsung: Membedah Dampak Positif dan Negatif di Tengah Pusaran Demokrasi
Wacana mengenai perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau yang dikenal sebagai Pilkada tidak langsung, telah memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi di Kota Bandung. Diskusi yang digelar pada Senin (19/1/2026) dengan tajuk “Pilkada: Dipilih Rakyat atau Wakil Rakyat?” menguak berbagai pandangan mengenai potensi dampak positif dan negatif dari usulan perubahan sistem ini.
Legitimasi Demokratis dalam Sistem Perwakilan
Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, membuka pandangan bahwa makna demokrasi tidak seharusnya disempitkan hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat. Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih. Undang-undang hanya mensyaratkan pelaksanaan Pilkada secara demokratis, di mana “demokratis” tidak selalu identik atau harus diartikan sebagai pemilihan langsung.
Dedi berargumen bahwa sistem perwakilan melalui DPRD memiliki legitimasi demokratis yang kuat. Hal ini dikarenakan anggota DPRD sendiri telah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan legislatif. Dengan demikian, mandat publik sejatinya telah diserahkan kepada parlemen daerah untuk membuat keputusan-keputusan strategis, termasuk dalam menentukan kepala daerah. “Rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi,” jelas Dedi.
Kritik terhadap Pilkada Langsung: Biaya Politik dan Korupsi
Lebih lanjut, Dedi Kurnia Syah menyoroti sejumlah persoalan serius yang timbul dari praktik Pilkada langsung. Ia menilai tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung kerap menjadi akar dari praktik korupsi di daerah. Dorongan untuk mengembalikan modal kampanye yang sangat besar seringkali menjadi pemicu kepala daerah terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga penegak hukum.
“Masalahnya bukan sekadar dipilih langsung atau tidak, tetapi ongkos politik yang sangat mahal. Dari situ muncul dorongan balik modal, dan itu salah satu akar korupsi di daerah,” tegas Dedi. Ia menekankan bahwa masalah korupsi lebih berkaitan dengan mahalnya biaya politik itu sendiri, bukan semata-mata pada mekanisme pemilihannya.
Perspektif Sosiologis: Materialisme Politik dan Kerusakan Nilai Demokrasi
Dari sudut pandang sosiologis, Garlika Martanegara, seorang sosiolog dari Bandung, mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik Pilkada langsung yang dinilainya justru merusak nilai-nilai demokrasi Pancasila. Ia berpendapat bahwa sistem ini cenderung mendorong masyarakat ke arah materialisme politik, di mana masyarakat tidak diajak untuk memahami esensi politik, melainkan dibiasakan menerima imbalan.
“Yang lebih merusak itu mental materialistis yang berlindung di balik kata demokrasi. Di lapangan saya temukan sampai ada ‘pasaran amplop’ untuk rakyat kecil, dan itu jelas bukan pendidikan politik yang baik,” ujar Garlika. Ia berpendapat bahwa pemilihan langsung hanya akan ideal jika masyarakat telah memiliki kedewasaan politik yang matang dan kapasitas sumber daya manusia yang memadai.
Dalam kondisi literasi politik yang masih timpang seperti saat ini, Garlika menilai Pilkada langsung justru rentan terhadap manipulasi, memicu polarisasi sosial, konflik, dan penyebaran ujaran kebencian di ruang publik.
Kejelasan Pertanggungjawaban dan Jalur Protes
Garlika Martanegara juga membandingkan sistem perwakilan di DPRD dengan Pilkada langsung dalam hal kejelasan pertanggungjawaban kekuasaan di daerah. Ia berpendapat bahwa sistem perwakilan dapat memperjelas arah pertanggungjawaban kekuasaan. Masyarakat tidak akan lagi terjebak pada logika “Anda yang memilihnya”, melainkan memiliki jalur institusional yang jelas untuk menuntut kinerja pemerintah daerah.
“Kalau kepala daerah dipilih DPRD, maka DPRD juga tidak bisa lepas tangan. Arah protes masyarakat jelas, ke wakil-wakilnya di parlemen,” jelas Garlika. Hal ini memberikan saluran yang lebih terstruktur bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan tuntutan mereka.
Demokrasi sebagai Investasi dan Pengendalian Risiko
Bonti Wiradinata, pakar kebijakan publik dari Universitas Padjajaran (Unpad), menggarisbawahi bahwa demokrasi memang memiliki harga yang harus dibayar, namun biaya tersebut seharusnya dipandang sebagai investasi politik, bukan sekadar beban anggaran. Bonti mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan akan membawa konsekuensi, termasuk pergeseran pusat kekuasaan dan legitimasi politik.
“Masalahnya bukan langsung atau tidak langsung, tapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan persoalan publik,” kata Bonti. Ia menyoroti bahwa Pilkada langsung menciptakan risiko yang lebih besar dengan memperluas ruang bagi politik uang dan mobilisasi massa.
Meskipun demikian, Bonti menekankan bahwa sebaik apapun sistem yang diterapkan, jika perilaku individu tidak dibenahi, korupsi akan tetap ada. Namun, ia mengakui bahwa Pilkada langsung memang memperbesar hazard atau risiko terjadinya korupsi karena tingginya biaya politik yang terlibat.
Fokus pada Penyelesaian Masalah Publik
Dalam konteks kebijakan publik, Bonti Wiradinata menegaskan bahwa fokus utama seharusnya tertuju pada masalah yang ingin diintervensi. Jika persoalan utamanya adalah korupsi dan maraknya OTT kepala daerah, maka sistem perwakilan dinilai lebih terkendali karena dapat mempersempit distribusi transaksi politik ke masyarakat luas.
Secara teori, Pilkada tidak langsung dinilai lebih memungkinkan pengendalian risiko kepala daerah terjerat masalah korupsi. Hal ini didukung oleh fakta bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang paling sering mencatat kepala daerah hasil Pilkada langsung terseret kasus korupsi, sebuah fenomena yang berulang dalam kurun waktu hampir dua dekade terakhir.

















