BeritaHukum

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

×

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

Sebarkan artikel ini
Politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo didampingi kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: (Tribunnews/Dwi Putra K)

Alreinamedia.com, Surabaya – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi Vila di kota Batu senilai Rp200 juta yang dituduhkan terhadap politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani, dihentikan.

Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.

“Setelah didalami penyidik, kesimpulan ini adalah masalah perdata sehingga kita SP3-kan kasus ini. Tidak masuk ke ranah penyidikan karena tidak masuk pidana,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (26/11/2018) seperti dikutip Antara.

Ahmad Dhani dilaporkan pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan pada tanggal 26 September 2018 lalu dengan pasal 378 dan 372 KUHP, diberitakan cnnindonesia.com.

Baca Juga :  Liga Super Indonesia: Rahasia Keberhasilan Tim Mauricio Souza Kalahkan Persebaya Surabaya

Kala itu, Zaini dan Ahmad Dhani menjumpai mantan Walikota Batu, Edy Rumpoko di rumah dinasnya.