Nasional

Polisi: Ketakutan Akan Jadi Saksi Dorong Pria di Madiun Habisi Istri Siri dan Anak Tiri

×

Polisi: Ketakutan Akan Jadi Saksi Dorong Pria di Madiun Habisi Istri Siri dan Anak Tiri

Sebarkan artikel ini

Seorang pria bernama Dwi Bagus Martono (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh istri sirinya, Dini Hardianti (34), dan anak tiri berusia 4 tahun, AG, di Kota Madiun, Jawa Timur. Peristiwa berujung tragedi itu bermula pada penginapan pada 19–20 September 2026 dan berlanjut hingga pemindahan jenazah ke pekarangan rumah pelaku di Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo. Polisi menyatakan motif awal adalah panik dan takut si anak akan menjadi saksi yang membuatnya terancam masuk penjara yang lama.

Berdasarkan keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata, ketika meninggalkan kamar hotel Bagus membawa sleeping bag yang berisi jenazah istrinya, sementara AG masih hidup dan sempat digandeng olehnya. Bocah tersebut kemudian dibunuh saat berada di Jalan Doho. Tubuh korban anak dimasukkan ke dalam tas tidur yang sudah berisi mayat sang ibu sebelum kedua jenazah dibawa ke halaman belakang rumah tempat pelaku tinggal.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat Jamian Alias Asean Bacaleg Dprd Meranti Buka Rumah Sehat Alkakua

Polisi menjelaskan alasan menghabisi anak itu muncul dari rasa takut pelaku bahwa keterangan AG kelak akan membuatnya dipenjara dalam waktu lama. Menurut penyidikan awal, itulah pemicu pelaku mengambil keputusan untuk membunuh anak tirinya. Seorang narasumber internal juga menyebut meski Bagus sebenarnya menyayangi AG, perasaan paranoid dan takut diketahui aparat membuatnya nekat menghilangkan saksi potensial.

Kronologi yang disampaikan kepolisian menyebut peristiwa bermula saat pasangan itu menginap di sebuah hotel pada Sabtu, 19 September 2026, untuk merayakan ulang tahun AG. Selama pernikahan siri yang berlangsung dua sampai tiga tahun, mereka belum dikaruniai anak. Ketegangan meningkat ketika istri sah Bagus yang bekerja sebagai guru menghubungi dari luar kota meminta dijemput, sehingga pelaku tertekan membagi waktu antara dua rumah tangga. Kejadian puncak terjadi pada Minggu, 20 September 2026, setelah terjadinya percekcokan di kamar hotel yang kemudian berujung pada pembunuhan Dini dan AG.

Baca Juga :  20 Saksi Diperiksa, Misteri Pembunuhan Nenek Ngadirojo Tetap Kelam

Setelah membawa kedua jenazah ke pekarangan rumahnya, pelaku menutupi keduanya dengan terpal dan meninggalkannya selama dua hari. Polisi menyebut jenazah kemudian dibakar dengan menumpuk kayu dan disiram bahan bakar solar. Roy menegaskan penyelidikan tetap berlandaskan fakta dari pemeriksaan awal pelaku dan tidak menutup kemungkinan muncul persepsi berbeda soal motif, namun fokus utama tetap pada hasil pemeriksaan yang sudah dikumpulkan penyidik.

Selain keterangan tersebut, kepolisian telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Bagus. Hasil sementara menunjukkan yang bersangkutan memiliki kecenderungan psikologis bertindak sebagai individu yang superior. Kasus ini diungkap secara terbuka pada konferensi pers di Ruang Humas Mapolda Jatim pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dan penyidikan lanjut serta proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung.