Berita

Polisi: Penarik Utang yang Paksa Kendaraan di Jalan Terancam Hukum

×

Polisi: Penarik Utang yang Paksa Kendaraan di Jalan Terancam Hukum

Sebarkan artikel ini



JAKARTA — Polisi menegaskan bahwa tindakan debt collector atau penagih utang untuk mengambil kendaraan milik warga secara paksa di jalan raya tidak diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin, menyampaikan bahwa tindakan perampasan kendaraan sudah masuk dalam kategori tindak pidana. Jika terjadi perampasan kendaraan oleh pihak debt collector, maka mereka melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.

“Kalau motor dipaksa dibawa (oleh debt collector), itu sudah ada unsur pidana,” ujar Aang saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, debt collector yang melakukan pemeriksaan kendaraan dengan ancaman atau intimidasi juga dianggap sebagai tindakan pidana.

“(Penarikan kendaraan) kalau juga udah ada ancaman, intimidasi, nah itu udah ada unsur pidananya, bisa diproses hukum,” kata dia.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya penangkapan tiga orang debt collector di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Debt collector tersebut kerap berkumpul di pinggir jalan raya dan dianggap meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Kedelai Kadaluarsa Beredar di Natuna

“Akhirnya kemarin instruksi dari pimpinan itu kami melakukan penyisiran, pengecekan, lalu kami amankan bawa ke Polsek,” ucap Aang.

Ia menegaskan bahwa ada batasan jelas antara aktivitas penagihan utang dan tindakan yang melanggar hukum. Jika debt collector hanya memberhentikan kendaraan di jalan untuk melakukan pemeriksaan tanpa adanya paksaan, hal itu belum tergolong pidana.

“Kalau cuma nongkrong, memberhentikan (kendaraan) tanpa ancaman, enggak (pidana),” kata dia.

Polisi mengimbau agar para debt collector tidak menjalankan pekerjaannya dengan cara mengintimidasi masyarakat.

“Kalau memang mau meriksa, ya berhentikannya gak boleh ada ancaman. Kalau sudah mengintimidasi, itu enggak boleh,” ucap dia.

Tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan debt collector telah masuk dalam kategori perampasan paksa. Berdasarkan Pasal 365 KUHP, tindakan perampasan yang disertai kekerasan atau ancaman merupakan sebuah tindak pidana dengan hukuman bagi pelaku maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Roby Diskusi Bareng Pelajar & Mahasiswa Bintan

Selain itu, apabila perampasan dilakukan pada malam hari di jalan umum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka pelaku dapat dihukum dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, apabila tindakan perampasan menimbulkan luka berat atau berujung kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Di samping itu, debt collector sendiri wajib memiliki kelengkapan surat apabila ingin melakukan pemberhentian terhadap kendaraan di jalan raya. Surat-surat yang wajib ditunjukkan oleh debt collector meliputi:

  • Kartu sertifikasi profesi
  • Surat kuasa dari perusahaan leasing
  • Sertifikat jaminan fidusia apabila dilakukan eksekusi atau penarikan kendaraan

Dengan demikian, tindakan penagihan utang harus dilakukan secara sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.