Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Riau dan Sumatera Barat
Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua tersangka, yakni RMN (25) dan AMCS (31), ditangkap karena terkait penyelundupan 298 gram sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Riau dan Sumatera Barat.
Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita. Informasi tersebut mengarah pada seorang kurir yang sedang membawa sabu menggunakan mobil travel yang melintasi Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim mengetahui bahwa ada mobil yang mengangkut sabu. Tim langsung melakukan pengejaran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Narkoba Polda Riau.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 298 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di laci mobil. RMN mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru dan akan dikirimkan ke Sumatera Barat.
“RMN mengakui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Sumbar untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui, karena masih menunggu petunjuk dari pengendali,” kata Kombes Putu.
Berdasarkan pengakuan RMN, ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta rupiah, namun hanya menerima uang sebesar Rp3 juta rupiah. Ia juga mengaku bahwa ini adalah kali kedua ia mengantar sabu ke Sumatera Barat.
Proses pengembangan kasus pun berlanjut hingga titik pengantaran sabu di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R yang berada di Lapas untuk memberitahu posisinya.
R kemudian meminta kurir penjemput, yakni AMCS, untuk mengambil barang haram yang dibawa RMN. Sesuai kesepakatan, RMN menunggu di pinggir Jalan Lintas Padang Muko. Ketika AMCS tiba di lokasi, petugas langsung membekuknya dan mengamankan barang bukti.
Pengakuan Terkait Perintah dari Narapidana
Saat diinterogasi, terungkap bahwa AMCS juga diperintah oleh R yang berada di Lapas untuk mengambil sabu itu. “R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.
Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

















