Asahan,- Selain ungkap kasus pembuangan bayi didalam jurang Polres Asahan juga menggelar Perss Release terkait pengungkapan dua kasus perjudian yang beroperasi di Kabupaten Asahan Bertempat Di ruang Press Release Mako Polres Asahan, Kamis 12/08/2021.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH, memaparkan Polres Asahan berhasil ungkap kasus judi tembak burung di Dusun I Desa Piasa Ulu Kec.Tinggi Raja Kabupaten Asahan Dan kasus judi togel di Jalan Gatot Subroto Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan pelaku berinisial “SF” yang berperan sebagai operator mesin judi tembak burung yang ditangkap pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Sekira Pukul 23.00 Wib dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak burung uang tunai sebesar Rp 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah chip voucher, 1 (satu) buah kunci mesin game , dan 1 (satu) buah obeng.
Selain itu Polres Asahan juga berhasil mengamankan Pelaku “YN” yang sedang menulis angka togel dengan membuka Situs Website 4D Prize kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan pesanan angka, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit handphone merk samsung J7 prime warna silver uang tunai sebanyak Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Diakhir Perss Release Kapolres mengatakan kedua pelaku tindak pidana judi akan di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
















