Asahan,- Polres Asahan gelar Perss Rilis terkait penemuan bayi perempuan yang di temukan di dalam jurang yang sempat menghebohkan warga Dusun III Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau kabupaten Asahan, Kamis 12/08/2021.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yuda Prawira pada saat pers rilis mengatakan dari berberapa jam penemuan bayi didalam jurang, Sat Reskrim Polsek Bandar Pulau berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi yang merupakan ibu kandungnya.

“Pelaku berinisial VF 18 Tahun, Motif pelaku melakukan itu untuk menyembunyikan dari orang lain bahwa dirinya baru melahirkan dan tujuan dirinya meninggalkan anak di dalam jurang agar mati dan tidak di ketahui orang. Dirinya melahirkan dikamar mandi dengan sendiri.”, Ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pelaku di kenakan sanksi pasal 338 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Barang bukti yang berhasil di amankan satu buah kayu berbecak darah, satu buah celana pendek, satu celana dalam, satu kain sarung berumur darah, satu buah handuk berwarna kuning dan satu buah ember. (Habibi)

















