Presiden Prabowo Subianto menyoroti urgensi percepatan perbaikan infrastruktur pascabanjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam kunjungannya, fokus utama ditekankan pada pemulihan jaringan listrik yang terganggu akibat bencana alam tersebut. Kunjungan ini dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, di mana Presiden didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, serta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Presiden mengamati bahwa kerusakan infrastruktur akibat banjir masih menghadirkan tantangan signifikan di lapangan. Faktor-faktor seperti terputusnya akses transportasi, kondisi geografis yang sulit, dan cuaca yang tidak menentu turut memengaruhi kecepatan proses pemulihan. Situasi inilah yang mendorong pemerintah pusat untuk mengambil peran lebih aktif dalam penanganan bencana di Aceh Tamiang.
“Terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan. Saya hadir di sini memenuhi janji saya ketika Aceh Tamiang masih terputus total dan baru tersambung kembali seminggu lalu,” ujar Prabowo saat berdialog dengan warga di lokasi pengungsian, seperti dikutip pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Selama melakukan peninjauan langsung, Presiden Prabowo menyampaikan optimisme bahwa kondisi di lapangan mulai menunjukkan perbaikan, meskipun pekerjaan pemulihan belum sepenuhnya terselesaikan. Pemerintah telah merancang langkah-langkah lanjutan untuk memastikan infrastruktur vital, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, dapat segera berfungsi kembali.
“Saya melihat keadaan sekarang berangsur membaik. Insya Allah, ke depannya kita akan bergotong royong melakukan perbaikan. Pemerintah pusat akan hadir memberikan bantuan untuk semua kebutuhan,” tegas Prabowo.
Presiden juga tidak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga terdampak atas belum pulihnya sebagian fasilitas publik. Upaya perbaikan, khususnya pada jaringan listrik, terus digenjot dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan medan di wilayah yang terdampak banjir.
“Kita akan bekerja keras memperbaiki infrastruktur yang rusak, terutama jaringan listrik. Kondisi di lapangan memang sangat menantang, namun mari kita hadapi dan atasi bersama,” tambahnya.
Dalam konteks pemulihan yang berkelanjutan, Presiden Prabowo turut menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Ia berpendapat bahwa upaya perbaikan infrastruktur harus berjalan selaras dengan penguatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko bencana di masa mendatang.
“Kita wajib menjaga lingkungan kita, alam kita harus kita lindungi. Kita tidak boleh melakukan penebangan pohon secara sembarangan,” tegas Presiden.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian ESDM mengambil langkah konkret dengan memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi perlindungan kawasan hutan yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah telah menetapkan sanksi berupa denda administratif yang tegas, baik bagi penambang ilegal maupun bagi pemegang izin yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan lebih lanjut mengenai besaran denda yang ditetapkan. Denda tertinggi dikenakan untuk pelanggaran dalam kegiatan pertambangan nikel, yang mencapai Rp6,5 miliar per hektare. Untuk pertambangan bauksit, dendanya ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar per hektare. Sementara itu, untuk pertambangan timah, dendanya adalah Rp1,2 miliar per hektare, dan untuk pertambangan batubara, dendanya adalah Rp354 juta per hektare.
“Penetapan tarif denda ini berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang krusial. Tujuannya adalah untuk menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam negara,” ujar Bahlil dalam kesempatan terpisah.
Ketentuan mengenai denda administratif ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Keputusan ini mengatur tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan. Dengan demikian, pemerintah secara tegas menempatkan pemulihan infrastruktur pascabencana dan penguatan tata kelola lingkungan sebagai dua agenda prioritas yang harus berjalan beriringan dan saling mendukung.
Prioritas Pemulihan Infrastruktur
- Jaringan Listrik: Menjadi prioritas utama karena vital untuk pemulihan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
- Akses Transportasi: Memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak untuk membuka kembali akses logistik dan mobilitas warga.
- Fasilitas Publik: Merehabilitasi sekolah, fasilitas kesehatan, dan sarana umum lainnya agar kembali dapat digunakan.
Penguatan Perlindungan Lingkungan
- Penegakan Hukum Pertambangan: Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
- Sanksi Denda: Pemberlakuan denda administratif yang tegas bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.
- Edukasi Masyarakat: Menggalakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan untuk mencegah bencana berulang.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi progres pemulihan di Aceh Tamiang. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan pascabencana dan membangun kembali wilayah yang lebih tangguh di masa depan.

















