Berita

Prambanan Dicatut, WN Nigeria Dideportasi: Kisah Misinformasi

×

Prambanan Dicatut, WN Nigeria Dideportasi: Kisah Misinformasi

Sebarkan artikel ini

Kantor Imigrasi Yogyakarta sedang melakukan investigasi terhadap seorang warga negara Nigeria berinisial OCV atas dugaan tindakan penipuan yang memanfaatkan spiritualitas palsu. Modus operandinya adalah menyebarkan informasi yang menyesatkan di media sosial, dengan secara tidak sah mengaitkan nama Candi Prambanan, Yogyakarta.

Investigasi ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Imigrasi Yogyakarta. Mereka menemukan aktivitas mencurigakan dari OCV yang secara aktif mengunggah konten dengan latar belakang Candi Prambanan dan candi-candi di sekitarnya. Konten ini diunggah di berbagai platform media sosial dan menjadi viral di negara asalnya.

Inti dari dugaan penipuan ini terletak pada narasi palsu yang disertakan dalam unggahan-unggahan tersebut. Unggahan yang dilakukan antara awal hingga pertengahan tahun 2025 itu, menurut pihak Imigrasi, digunakan untuk meraup keuntungan pribadi dari para pengikut OCV.

Narasi Kuil Persaudaraan yang Menyesatkan

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa OCV menggunakan Candi Prambanan sebagai latar untuk narasi yang disebutnya sebagai “Temple of Kakukakrash,” seolah-olah itu adalah sebuah kuil persaudaraan. Ia kemudian mengajak para pengikutnya untuk melakukan apa yang disebutnya “Drop Name” dengan iming-iming mendapatkan berkah. Imbalan finansial kemudian diminta dari para pengikut yang tertarik.

Modus yang digunakan OCV adalah menawarkan jasa doa di Candi Prambanan, yang diklaim sebagai “Temple of Kakukakrash.” Para pengikutnya dapat “menitipkan” identitas pribadi mereka untuk didoakan agar mendapatkan kekayaan, tentu saja dengan membayar sejumlah uang.

Tindakan OCV ini dinilai sangat berpotensi mencoreng citra Candi Prambanan di mata internasional. Dengan lebih dari 800 pengikut yang aktif terlibat dalam aktivitasnya di media sosial, informasi yang salah dan menyesatkan ini dapat menyebar luas. Selain Candi Prambanan, OCV juga diketahui membuat konten dengan latar belakang Candi Sojiwan dan Candi Plaosan, yang lokasinya berdekatan.

Baca Juga :  Hut Media Online Target Riau yeng  ke 3 Gelar Pemberian Sembako dan Santunan Anak Yatim

Di candi-candi tersebut, ia menyebarkan narasi serupa, mengklaim bahwa semuanya adalah bagian dari “Temple of Kakukakrash,” sebuah pusat perkumpulan dari sekte kepercayaan yang ia ciptakan sendiri.

Berdasarkan penelusuran tim Imigrasi, beberapa unggahan OCV telah ditonton lebih dari 5 juta kali. Petugas menemukan bahwa banyak warga Nigeria, yang merupakan negara asal OCV, mempercayai konten tersebut.

Pengelolaan Akun Media Sosial yang Masif

OCV diketahui mengelola beberapa akun media sosial sekaligus untuk menjalankan aksinya. Di antaranya adalah akun TikTok dengan nama pengguna ZIKgreat (yang kini telah ditangguhkan) dan akun @sonofkakukakrash yang masih aktif. Pada akun tersebut, OCV mengunggah video yang menampilkan dirinya di kawasan Candi Prambanan dengan judul “Welcome To The Temple Of Kakukakrash.”

Selain itu, OCV juga mengelola akun Facebook dengan nama Zik Son Of Kakukakrash yang memiliki lebih dari 161.000 pengikut. Di akun Facebook ini, ia berulang kali mengunggah foto dan video yang menyesatkan, seolah-olah Candi Prambanan benar-benar adalah “Temple of Kakukakrash” yang ia rekayasa.

“Narasi yang dibangun oleh pelaku ini diduga kuat merupakan rekayasa ajaran pribadi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan misinformasi tentang Candi Prambanan,” kata Tedy Riyandi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa OCV memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Hadiri Rakor Saber Pungli UPP Kalbar

Tindakan Imigrasi dan Sanksi yang Menanti

Atas tindakannya tersebut, dokumen perjalanan atau paspor OCV telah disita. Saat ini, OCV berada di Solo dan sedang dalam kondisi sakit. Namun, Imigrasi Yogyakarta memastikan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan dan sanksi berat menanti OCV setelah kondisinya membaik.

Setelah pemeriksaan selesai, Imigrasi Yogyakarta akan melakukan deportasi terhadap OCV. Namanya juga akan dimasukkan ke dalam daftar cekal, yang berarti ia tidak akan diizinkan masuk kembali ke Indonesia.

“Kami tidak akan mentoleransi penyebaran informasi yang menyesatkan oleh warga negara asing, terutama jika hal tersebut dapat merugikan warisan budaya nasional. Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tedy Riyandi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih terus berlangsung. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Yogyakarta dan pihak pengelola Candi Prambanan. Setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai dengan prosedur keimigrasian,” ujarnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Dugaan Penipuan: OCV diduga melakukan penipuan berkedok spiritualitas palsu dengan menyebarkan informasi menyesatkan tentang Candi Prambanan.
  • Modus Operandi: Menyebarkan narasi palsu di media sosial, mengklaim Candi Prambanan sebagai “Temple of Kakukakrash” dan menawarkan jasa doa berbayar.
  • Dampak: Berpotensi mencoreng citra Candi Prambanan di mata internasional dan menyesatkan ribuan pengikut di media sosial.
  • Tindakan Imigrasi: Penyitaan paspor, pemeriksaan intensif, deportasi, dan pencekalan.
  • Koordinasi: Melibatkan Dinas Pariwisata Yogyakarta dan pengelola Candi Prambanan.