Politik

Presiden Prabowo Diduga Langgar UU 20/2009: Jalannya ke Meja Hijau Terbuka

×

Presiden Prabowo Diduga Langgar UU 20/2009: Jalannya ke Meja Hijau Terbuka

Sebarkan artikel ini

Penetapan Suharto sebagai Pahlawan Nasional yang Diduga Melanggar Hukum

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya yang menyebutkan bahwa penetapan Suharto sebagai pahlawan nasional diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Dugaan ini membuat tindakan tersebut bisa digugat ke pengadilan.

Pembunuhan Misterius yang Terjadi di Bawah Pemerintahan Suharto

Selain penahanan sewenang-wenang, Suharto juga memerintahkan pembunuhan terhadap rakyatnya sendiri. Aparat keamanan yang dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak digunakan untuk menjalankan perintah tersebut.

Pada masa 1983 hingga 1985, Suharto memerintahkan pembunuhan terhadap pelaku tindak kriminal yang disebut preman atau residivis. Perintah ini dikenal dengan nama Pembunuhan Misterius atau ‘Petrus’. Ribuan orang dibunuh oleh aparat keamanan, dengan berbagai cara seperti ditembak, dipukuli, dijerat lehernya dengan tali, ditenggelamkan di sungai, atau ditarik tangan dan kakinya dengan mobil hingga putus.

Baca Juga :  Pencak Silat Siap Bawa Indonesia ke Olimpiade Bersama Prabowo

Beberapa kali bertemu dengan eksekutor Petrus pada tahun 1984, mereka menceritakan kegiatannya secara terbuka. Dalam pembunuhan ini juga terjadi kesalahan sasaran. Ada sejumlah orang yang bukan pelaku tindak kriminal, namun dibunuh oleh aparat karena identifikasi yang salah.

Jenazah korban dibuang di pinggir jalan, di kebun, di tepi sungai, dan di dalam karung. Sehingga pada masa itu muncul istilah “dikarungin”: dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung goni. Percakapan seperti:

“Si Aming ke mana?”

“Sudah dikarungin dia.”

sering terdengar waktu itu. Banyak keluarga preman atau korban kesalahan identifikasi kehilangan sanak saudaranya, kemudian ditemukan telah tewas di dalam karung.

Masyarakat tahu bahwa para pembunuh itu adalah anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), namun tidak berani bereaksi atau menentang aksi Petrus. Suharto sendiri mengakui bahwa dia yang memerintahkan pembunuhan tersebut. Dalam otobiografinya, ia mengakui hal ini. Menurut sejarawan senior Asvi Warman Adam, tidak ada lagi alasan untuk mengelak dari pelanggaran HAM berat tersebut.

Baca Juga :  Golkar Jabar Tolak Gerindra Gabung Koalisi Jokowi

Pengakuan Suharto ini juga disampaikan oleh sejarawan senior Anhar Gongong dalam podcastnya. Pertanyaannya adalah: Apakah pembunuh ratusan atau ribuan orang itu memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional? Apakah preman boleh dibunuh begitu saja tanpa diadili?

Jawabannya sangat jelas: Tidak!