Nasional

Pria Diduga Mencuri di Pasar Masomba Palu Ternyata ODGJ

×

Pria Diduga Mencuri di Pasar Masomba Palu Ternyata ODGJ

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Pria Diduga Pelaku Pencurian di Pasar Masomba Palu

Seorang pria berinisial RRA (35) diamankan oleh warga di kawasan Pasar Masomba, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selanta, Kota Palu, pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 19.15 WITA. Kejadian ini terjadi setelah RRA diduga melakukan tindak pencurian motor di area Jl Tanjung Manimbaya, tepatnya di depan Toko Rima Furniture.

Pihak kepolisian menerima laporan bahwa seorang pria telah diamankan paksa oleh warga di lokasi tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit Pengawas Piket Aiptu Arifin Labo bersama anggota Unit Reskrim Polsek Palu Selatan yang dipimpin Iptu Rhido Agung segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku dalam kondisi terikat di tiang teras/kanopi. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Palu Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam perkembangan penanganan kasus, istri terduga pelaku berinisial D menyampaikan keterangan kepada pihak kepolisian bahwa suaminya, RRA, merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pernyataan tersebut turut diperkuat dengan diserahkannya surat kontrol Jamkesmas dari RSUD Madani Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Perbankan dan Pelaku Usaha Bangkitkan Ekonomi Indonesia

Hingga berita ini disusun, terduga pelaku masih berada dalam pengamanan Mako Polsek Palu Selatan. Ia diketahui mengalami luka memar di bagian dahi serta nyeri pada kaki kanan, diduga akibat tindakan massa sebelum diamankan petugas.

Kapolresta Palu Kombes Hari Rosena melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Kasim Bohari menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi Unit Reskrim Polsek Palu Selatan, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan laporan resmi sebagai korban atas dugaan pencurian dimaksud.

Oleh karena itu, apabila tidak ada laporan resmi yang masuk, terduga pelaku akan dikembalikan kepada pihak keluarga dengan arahan agar segera mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Madani, Mamboro, Palu.

Fakta-Fakta Terkait Kasus

  • Identitas Terduga Pelaku: RRA (35), warga Desa Panau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
  • Lokasi Kejadian: Pasar Masomba, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
  • Waktu Kejadian: Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 19.15 WITA.
  • Tindakan Massa: Terduga pelaku diamankan oleh warga sebelum petugas datang. Ia mengalami luka memar dan nyeri pada kaki kanan.
  • Status Kesehatan Jiwa: RRA terbukti sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan surat kontrol dari RSUD Madani.
  • Status Laporan Korban: Hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban, sehingga terduga pelaku akan dikembalikan ke keluarga untuk perawatan lanjutan.
Baca Juga :  Bersama Mendag, Rudi Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Tos 3000 Jodoh

Proses Penanganan oleh Pihak Berwajib

Setelah mendapat laporan dari warga, petugas kepolisian segera bertindak dengan mendatangi TKP. Mereka menemukan RRA dalam kondisi terikat dan langsung membawanya ke Mako Polsek Palu Selatan. Di sana, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengonfirmasi informasi dari istri RRA, yang menyatakan bahwa suaminya memiliki gangguan jiwa. Hal ini diperkuat dengan adanya surat kontrol dari rumah sakit terkait. Dengan adanya bukti ini, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan RRA secara resmi jika tidak ada laporan korban.

Langkah Selanjutnya

Jika tidak ada laporan korban yang diajukan, RRA akan dikembalikan kepada keluarganya. Pihak keluarga diharapkan segera memberikan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Madani. Hal ini dilakukan guna memastikan kesehatan mental RRA dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.