kejahatan

Pringsewu: 5 Ton Gabah Raib Digelapkan!

×

Pringsewu: 5 Ton Gabah Raib Digelapkan!

Sebarkan artikel ini

Polisi Sektor (Polsek) Pardasuka, Pringsewu, berhasil membekuk seorang pria berinisial ES (26) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli gabah padi. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan puluhan juta rupiah.

Kronologi kejadian bermula ketika ES menawarkan harga gabah yang menggiurkan kepada seorang petani bernama Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka. Tergiur dengan tawaran tersebut, Sarbani sepakat untuk menjual 5 ton gabah kering miliknya.

Namun, saat pengambilan gabah, ES berdalih belum membawa uang tunai dan berjanji akan melunasi pembayaran keesokan harinya ketika menimbang gabah milik warga lain di sekitar rumah korban. Janji tinggal janji, ES tak kunjung membayar dan menghilang tanpa jejak. Nomor teleponnya pun tidak aktif, sehingga Sarbani kesulitan untuk menghubunginya.

“Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung membayar. Nomor ponselnya sudah tidak aktif, dan saat didatangi ke rumahnya, korban tidak pernah bertemu,” ungkap Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto.

Merasa menjadi korban penipuan, Sarbani akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pardasuka. Ia mengaku percaya pada ES karena sebelumnya pelaku pernah membeli gabah darinya tanpa masalah.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ES. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Iptu Bastari Supriyanto menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, ES sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Pelaku bahkan sempat tinggal di Bandar Lampung dan bekerja sebagai sopir angkutan.

Baca Juga :  Sopir Jakbar Gasak Rp 600 Juta, Kabur Judi Online ke Lampung

Pengakuan Pelaku

Saat ditangkap, ES bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah menjual gabah milik korban di wilayah Lampung Selatan. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan angsuran bank.

“Pelaku mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama ini ia selalu gali lubang tutup lubang akibat kerugian dalam usaha jual beli gabah,” jelas Kapolsek.

Selain menipu Sarbani, ES juga mengakui telah melakukan modus serupa kepada dua warga lainnya di Kecamatan Pagelaran. Total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan ES mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Proses Hukum

Meskipun telah menyatakan penyesalan dan meminta maaf, proses hukum terhadap ES tetap berjalan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Pasal ini mengatur tentang tindakan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Pasal ini mengatur tentang tindakan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Pardasuka mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama dengan orang yang baru dikenal. Selalu lakukan verifikasi dan pastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi untuk menghindari menjadi korban penipuan.

Rincian Kerugian Korban

Berikut adalah rincian kerugian yang dialami oleh Sarbani akibat penipuan yang dilakukan oleh ES:

  • Jumlah Gabah yang Digelapkan: 5 ton gabah kering.
  • Harga Gabah per Kwintal: Rp850 ribu.
  • Total Kerugian: Rp45,6 juta.
Baca Juga :  Lewis Moody's Emotional Twickenham Return After MND Revelation at 47

Modus Operandi Pelaku

Modus operandi yang digunakan oleh ES dalam melakukan penipuan ini adalah dengan menawarkan harga gabah yang lebih tinggi dari harga pasar. Hal ini membuat korban tergiur dan bersedia menjual gabahnya kepada pelaku. Namun, setelah gabah diambil, pelaku menghilang dan tidak membayar sesuai dengan perjanjian.

Dampak Penipuan

Tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh ES ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis, seperti rasa trauma dan hilangnya kepercayaan terhadap orang lain. Selain itu, penipuan juga dapat merusak hubungan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Upaya Pencegahan

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Verifikasi Identitas: Selalu verifikasi identitas pembeli atau penjual sebelum melakukan transaksi.
  2. Jangan Tergiur Harga Tinggi: Waspadai tawaran harga yang terlalu tinggi atau tidak masuk akal.
  3. Lakukan Transaksi di Tempat Aman: Lakukan transaksi di tempat yang aman dan ramai.
  4. Simpan Bukti Transaksi: Simpan semua bukti transaksi, seperti kwitansi atau perjanjian.
  5. Laporkan ke Polisi: Jika menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian.