Permintaan untuk Kembalikan 57 Eks Pegawai KPK ke Lembaga Anti-Korupsi
Lakso Anindito, mantan penyidik KPK sekaligus ketua IM57+ Institute, mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan 57 eks pegawai KPK yang dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen serius dalam memulihkan independensi lembaga anti-korupsi tersebut.
IM57+ Institute adalah sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) yang bergerak di bidang antikorupsi. Nama lengkapnya adalah Indonesia Memanggil Lima Tujuh Plus Institute. Dalam rapat internal yang dihadiri oleh para anggota IM57+ Institute pada tanggal 10 Oktober 2025, 57 pegawai KPK menyepakati beberapa poin penting dengan satu tujuan utama: kembali ke KPK.
“Rapat tersebut juga disepakati bahwa pengembalian 57 pegawai ke KPK tersebut bukanlah soal pencarian pekerjaan, tetapi soal yang lebih fundamental, yaitu pemulihan hak yang telah dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi,” ujar Lakso.
TWK dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang diakui oleh Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Lakso, pengembalian 57 pegawai ke KPK adalah upaya nyata dari pemulihan independensi KPK. “TWK ditujukan untuk menghentikan pegawai KPK yang sedang menangani kasus strategis, sehingga pemberhentian tersebut adalah tindakan intervensi terhadap lembaga anti-korupsi yang pasti akan mempengaruhi independensi.”
Dalam rapat tersebut, disepakati berbagai upaya advokasi, salah satunya melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP). “Ini hanyalah satu metode yang dilakukan, bukan cuma satu-satunya,” ucap Lakso.
Rekam Jejak Lakso Anindito
Lakso Anindito, eks Penyidik Muda KPK, menjadi pegawai lembaga antirasuah yang dipecat paling akhir. Alasan mengapa Lakso menjadi pegawai terakhir yang dipecat adalah karena ia baru mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 20 September 2021 lalu, bersama dua rekan lainnya. Ia diharuskan mengikuti TWK susulan karena baru saja menempuh pendidikan hukum di Swedia.
Lakso kemudian mendapatkan kabar tak lolos TWK sehari sebelum dipecat pada 30 September 2021. Pada Selasa (5/10/2021), Lakso datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan mengambil barang. “Jadi tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang yang belum dibereskan sebelum saya berangkat ke Swedia,” kata Lakso.
Aksesnya menuju KPK sudah diputus. Kartu pegawainya sudah tidak bisa digunakan dan ia harus menggunakan kartu identitas tamu. “Saya masuk ke dalam itu sudah diputus aksesnya, jadi kartu pegawai saya tidak lagi bisa digunakan, jadi harus pakai id (kartu identitas) tamu dan dijemput,” ungkapnya.
Profil Lakso Anindito
Masih dilansir Tribunnews, Lakso Anindito sudah bekerja di KPK sejak 2015. Berdasarkan informasi di profil LinkedIn-nya, Lakso merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia masuk menjadi mahasiswa UGM pada 2005 dan lulus di tahun 2010. Selama menjadi mahasiswa, Lakso aktif berorganisasi dan ikut turun aksi.
Pada 2008, ia pernah mengikuti unjuk rasa menuntut Wakil Presiden kala itu, Boediono, bertanggung jawab soal kasus Bank Century. Dilansir dari situs Indonesia Corruption Watch (IPW), Lakso menjadi koordinator aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY. Selain itu, Lakso juga pernah memprotes kebijakan penutupan akses masyarakat ke UGM.
Menurutnya, jika penutupan akses dilakukan, akan menghilangkan kedekatan antara UGM dan masyarakat. “Kalau akses itu dibatasi atau bahkan ditutup, maka hilang juga kedekatan UGM dengan masyarakat,” ujarnya di Yogyakarta, Kamis (20/8/2009).
Tak hanya soal penutupan akses, Lakso juga memprotes soal kebijakan parkir berbayar di kawasan kampus yang dinilainya semakin memberatkan mahasiswa UGM.
Karier di KPK dan Pengalaman Lain
Dua tahun setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015. Kemudian, 2015 menjadi tahun pertama Lakso bekerja di KPK. Kala itu, ia menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan. Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017.
Selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK. Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda. Ia mengemban jabatan itu selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat. Lakso diketahui pernah menyelidiki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK. Ia juga satu di antara penyidik yang menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Selama bekerja di KPK, ia adalah satu di antara pegawai yang aktif menolak revisi Undang-undang KPK pada 2019. Baru-baru ini, Lakso mendapat gelar S2 di bidang hukum dari Lund University, Swedia. Namun, ia justru dipecat dari KPK.
Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri
Pada Senin (4/10/2021) sore, perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perwakilan KPK dipimpin oleh Farid Andhika, eks pegawai lembaga antirasuah bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Ia ditemani Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, Candra Septina, Harun Al Rasyid, dan tiga rekan lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, sempat mengungkapkan pertemuan tersebut digelar untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. “Dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini.” “Nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli,” beber Argo.
Namun, ternyata dalam pertemuan itu belum membahas secara spesifik mengenai rencana perekrutan eks pegawai KPK. Farid mengatakan, pertemuan itu baru sekedar tahap perkenalan. “Tidak ada yang spesifik, rasanya tidak perlu juga saya jelaskan isinya perkenalan, dan bercerita tentang tes wawasan kebangsaan (TWK),” ungkap Farid pada Tribunnews, Selasa (5/10/2021).
Ia juga mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai penempatan jika tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diterima. Karena itu, Farid menyebut pihaknya belum bisa mengiyakan tawaran itu. “Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif,” jelas Farid.
Farid pun menambahkan pihaknya meminta untuk bertemu lagi dengan Polri. Baru-baru ini, juru bicara eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, mengatakan pihaknya sudah memberikan lampu hijau soal tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hotman mengungkapkan, semua eks pegawai KPK yang tak lolos TWK bersedia bergabung menjadi ASN Polri, jika sesuai keahlian mereka. “Konteksnya adalah jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan, tentu kita siap untuk berkontribusi dilembaga manapun,” ujar Hotman saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2021), dilansir Tribunnews.
Kendati demikian, Hotman dan teman-temannya masih menunggu kabar lebih lanjut mengenai proses rekrutmen itu. “Masih proses menunggu kan yah terkait mekanisme, skema, dan polri sedang mengkoordinasikan dengan BKN, MenPAN RB dan tim ahli,” pungkasnya.















