Berita PilihanDaerahKepriNatuna

Proyek 1 M Dinas Perkim, Diduga Menyimpang

×

Proyek 1 M Dinas Perkim, Diduga Menyimpang

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita (Foto: Alrenemedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Enam proyek pengadaan langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna dengan total anggaran Rp1,02 miliar kini disorot tajam. Proyek-proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan itu diduga tidak mengacu pada usulan prioritas masyarakat yang telah disepakati dalam Musrenbang tahun 2024.

Salah satu proyek yang dipersoalkan adalah pembangunan batu miring di Gang Kelimpat, RT 01/RW 10, Kelurahan Sedanau. Proyek ini disebut tidak termasuk dalam daftar program prioritas yang diajukan kelurahan.

Hal ini ditegaskan oleh Subhan, Lurah Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, saat dikonfirmasi media ini pada Senin (21/7/25).

“Pada Musrenbang tahun 2024, Kelurahan Sedanau mengusulkan 10 program prioritas. Pembangunan batu miring di Gang Kelimpat itu tidak termasuk dalam daftar yang kami sampaikan,” ujar Subhan.

Baca Juga :  Wagub Marlin Ajak Pramuka di Kepri Berbhakti Tanpa Henti

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Natuna, Rusdi, juga sebelumnya telah meminta kepada Bupati Natuna agar seluruh kegiatan proyek dihentikan untuk sementara, dan pemerintah daerah fokus menyelesaikan persoalan utang. Namun, proyek tetap berjalan.

Dinas Perkim berdalih bahwa proyek tersebut bersumber dari DAU Kelurahan yang memiliki batas waktu serapan anggaran. “Kalau tidak diserap segera, dana kita bisa hangus. Bahkan bisa berdampak pada alokasi tahun depan,” kata Edi Rianto, Kepala Dinas Perkim Natuna.

10 usulan Program Prioritas yang diusulkan oleh Pihak Kelurahan sedanau (Foto: Alreinamedia.com

Meski alasan efisiensi waktu dijadikan pembenaran, proyek yang tidak masuk dalam daftar Musrenbang berpotensi melanggar prinsip perencanaan partisipatif.

Baca Juga :  Bentrokan Marawi Menjadi Pintu Masuk ISIS di Asia Tenggara

Mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, seluruh kegiatan yang dibiayai dari DAU Kelurahan harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan dan Musrenbang, yang mengedepankan usulan dan kebutuhan nyata masyarakat. Hal ini ditegaskan kembali dalam Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022, yang mewajibkan penggunaan DAU secara akuntabel dan transparan.

Publik mendesak agar seluruh daftar proyek DAU Kelurahan tahun 2025 dibuka secara transparan. Jika terbukti kegiatan tersebut tidak melalui mekanisme perencanaan yang sah, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit investigatif oleh inspektorat dan aparat pengawasan keuangan negara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan dana publik, sekecil apapun, harus tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas dan keadilan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. (Arizki)