Alreimedia.com – Karimun, PT Timah(Persero) Tbk menggandeng Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga untuk memperkuat tata kelola perusahaan, pendampingan hukum, serta optimalisasi pemulihan aset.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Aston Tanjungpinang, Kemitraan ini merupakan perpanjangan kerja sama dengan Kejati Kepri dan Kejari Karimun, sekaligus menjadi kerja sama pertama dengan Kejari Lingga.
Perluasan kerja sama ke Lingga dilakukan seiring rencana kegiatan operasional PT Timah di wilayah tersebut. Pendampingan hukum diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan usaha untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum.
Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, mengatakan dukungan Kejaksaan penting untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menurutnya, perusahaan terus membenahi tata kelola, memperkuat proses bisnis, meningkatkan produksi, serta menertibkan tata niaga timah agar memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.
“Tujuan kami paling utama tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Restu.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Transiswara Adhi, menyambut baik perpanjangan dan perluasan kerja sama tersebut. Ia menegaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan.
Kerja sama ini juga mencakup penelusuran status hukum aset, pemberian pendapat hukum, penyelesaian sengketa melalui negosiasi atau mediasi, hingga pendampingan di pengadilan apabila diperlukan.
Transiswara meminta jajaran Kejati Kepri, Kejari Karimun, dan Kejari Lingga segera menindaklanjuti perjanjian tersebut melalui penyusunan rencana kerja, inventarisasi persoalan hukum dan aset, serta penguatan koordinasi dengan PT Timah.
Melalui kemitraan ini, kedua pihak berharap kepatuhan hukum semakin meningkat, aset perusahaan terlindungi, dan pengelolaan sumber daya timah dapat memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.
















