Berita

Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan, Pengusaha Bekasi Ditangkap

×

Puluhan Warga Jadi Korban Penipuan, Pengusaha Bekasi Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Penipuan Berkedok Penjualan Tanah Kavling di Kabupaten Bekasi

Kasus penipuan berkedok penjualan tanah kavling di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. Seorang perempuan berinisial SR (36) yang dikenal sebagai pengusaha muda ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Kasus ini menimpa ratusan korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, jumlah korban mencapai puluhan orang. Tersangka disebut sempat aktif dalam organisasi pengusaha daerah dan memasarkan proyek tanah kavling sejak tahun 2017. Modus penipuan ini dilakukan melalui penawaran kavling yang tidak pernah terealisasi.

Modus Penjualan Tanah Kavling Fiktif

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga terkait praktik penjualan tanah kavling yang tidak pernah terealisasi. Tanah tersebut diklaim berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, namun kemudian diketahui bahwa lahan tersebut termasuk dalam zona sawah yang dilindungi berdasarkan data ATR/BPN.

Baca Juga :  7 Warna Cat Kayu yang Menawan untuk Tampilan Rumah Estetis

Tersangka diketahui menawarkan kavling dengan sistem angsuran syariah, disertai janji penerbitan sertifikat hak milik setelah pembayaran mencapai 70 persen. Namun, hingga masa angsuran hampir selesai, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.

Data kepolisian menunjukkan terdapat 58 korban, meskipun hanya 27 orang yang resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Pelaporan dilakukan di berbagai tempat, termasuk Polres Metro Bekasi, Polsek Tambun, dan Polsek Cikarang Utara.

Pengalaman Korban

Salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), melaporkan kerugian sebesar lebih dari Rp51 juta setelah membeli kavling seluas 75 meter persegi dengan sistem angsuran selama 60 bulan. Uang yang dibayarkan korban tidak pernah dikembalikan, sementara proyek yang dijanjikan juga tidak menunjukkan kemajuan.

Baca Juga :  Tertibnya Upacara HUT ke-80 TNI di Kodaeral IV Batam

Tersangka SR kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan dalam perkara ini mencapai empat tahun penjara.

Korban dari Berbagai Wilayah

Korban penipuan diketahui tidak hanya berasal dari wilayah Bekasi, tetapi juga dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua. Sebagian besar di antaranya tertarik dengan harga kavling yang jauh di bawah pasaran dan lokasi yang disebut-sebut strategis.

Kronologi Singkat Perkara

  • 2017 – Tersangka mulai memasarkan proyek kavling “Suila Tahap 2”.
  • 2024 – Korban mulai melaporkan kasus ke pihak kepolisian setelah janji penerbitan sertifikat tak ditepati.
  • 2025 – Polres Metro Bekasi menetapkan SR sebagai tersangka dan menahan pelaku.