Puluhan pemuda Purbalingga yang bergerak di bidang ekonomi kreatif (ekraf) mengikuti sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta pelaku ekraf dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan bersama dengan seorang fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dari Kantor Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hudoyo, di Kie Art Cartoon Village Direja, Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, pada Senin, 8 Desember 2025.
Sarif Hudoyo menjelaskan bahwa regulasi terkait cukai telah diatur baik secara internasional maupun nasional. Barang-barang yang dikenakan cukai memiliki karakteristik khusus yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, konsumsi barang-barang tersebut perlu dibatasi dan peredarannya perlu diawasi secara ketat,” ujarnya.
Terdapat tiga kategori utama barang yang dikenakan cukai:
- Etil alkohol.
- Minuman yang mengandung etil alkohol.
- Hasil tembakau.
Lebih lanjut, Sarif Hudoyo menjelaskan pentingnya pita cukai dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, khususnya rokok.
“Pita cukai tersebut digunakan untuk mempermudah sebuah pengawasan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak dilengkapi dengan pita cukai.
- Menggunakan pita cukai palsu.
- Menggunakan pita cukai bekas.
- Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (salah peruntukan).
“Untuk rokok produksi pabrik, setiap batang dikenakan cukai sebesar Rp. 1.346,-, sedangkan rokok produksi tangan dikenakan cukai sebesar Rp. 122,-,” terangnya. Informasi ini memberikan gambaran jelas mengenai besaran cukai yang seharusnya dibayarkan untuk setiap jenis rokok.
Sarif Hudoyo mengajak seluruh pelaku ekonomi kreatif di Purbalingga untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal telah terbukti merugikan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024, kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai lebih dari 90 triliun rupiah. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian negara.
Untuk memudahkan pelaporan terkait peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat mengirimkan bukti berupa foto melalui nomor WhatsApp 08112424727. Sarif Hudoyo menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menegaskan bahwa pihak berwenang akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke distributor dan perusahaan besar yang terlibat.
“Difoto kemudian laporkan, dijamin kerahasiaannya, yang akan ditindaklanjuti adalah distributornya hingga perusahaan besarnya,” tegasnya.
Slamet Santoso, Founder Kie Art, menyampaikan ucapan terima kasih atas penyelenggaraan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi dirinya dan para pemuda di Kie Art dalam memahami bahaya rokok ilegal dan pentingnya peran serta dalam memberantasnya.
“Kita harus belajar dan mudah-mudahan anak muda di Purbalingga sini rokoknya legal semua,” pungkasnya. Ia berharap agar para pemuda di Purbalingga semakin sadar akan pentingnya mengonsumsi rokok legal dan turut aktif dalam gerakan pemberantasan rokok ilegal.

















