Berita UtamaDaerahHukumJaksa AgungKepriKriminalNatunaNews

Putusan Kasasi Kasus Perumahan DPRD Beredar? HC, M dan IL di Sebut Terbukti Bersalah

×

Putusan Kasasi Kasus Perumahan DPRD Beredar? HC, M dan IL di Sebut Terbukti Bersalah

Sebarkan artikel ini
Gambar Merupakan Ilustrasi

Alreinamedia.com-Natuna, Beredarnya surat Putusan kasasi kasus perumahan DPRD Natuna, yang beredar disosial media WA menjadi tanda tanya Besar?

Pasalnya dari dokumen tersebut, terungkap bahwa HC selaku Mantan ketua DPRD Natuna, diputuskan bersalah dan terbukti korupsi akan kasus Tunjungan perumahan DPRD Natuna divonis 1 tahun Penjara dan denda 200 juta

Sedangkan IL selaku mantan Bupati Natuna terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara denda 300 juta

Selanjutnya untuk M, selaku mantan sekwan Natuna, terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta dan untuk Mantan Bupati Natuna RA serta Mantan Sekda Natuna Sy di tolak memori kasasinya oleh Makahma Agung RI sesuai surat yang keluar dan tersebar di beberapa sosial media.

Baca Juga :  Bintang OVR Tinggi Menanti! Klaim 27 Kode Redeem FC Mobile 23 Oktober 2025

Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong SH.MH saat di konfirmasi melalui sambungan telp Selasa (5/12/23) menuturkan bahwa terkait putusan memori kasasi terhadap kasus korupsi dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, hingga sekarang kami belum menerima putusan tersebut ujar Maiman

Jadi benar atau tidak surat yang beredar ya kita tidak tau, sebab kita sendiri belum terima surat putusan tersebut.

Jika sudah keluar tentu kami akan melakukan konferensi pers Pungkas Maiman Limbong Kasi Intel Kejari Natuna (Arizki)

Redaktur: Ali