PALEMBANG – DPRD Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke 16 masa persidangan ll yang diadakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palembang, Jumat (4/8/2023).
Diketahui, rapat paripurna di agendakan penandatanganan nota kesepakatan Kebijaksanaan umum perubahan umum (KUPA) dan prioritas plafon anggaran perubahan sementara (PPAS-P) anggaran 2023 Walikota Palembang bersama DPRD Kota Palembang.
Adapun laporan panitia khusus yang membahas raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama.

Rapat turut juga dihadiri oleh Ketua DPRD beserta unsur Pimpinan dan para anggota DPRD Kota Palembang, Walikota Palembang beserta Forkompinda, Dandim 0418/Palembang Letkol Czi Arief Hindayat M.Han, diwakili Danramil 418-04/Kertapati Mayor Inf Al Kahfi, Kapoltabes palembang diwakili oleh AKBP Indrajaya, Danlanud diwakili oleh Mayor Jauhari ST, Danlanal diwakili oleh Mayor Firman Fitriadi, Kemenag Palembang diwakili oleh Syarief Hidayatullah SAg yang juga menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kota Palembang tersebut, Kejari Kota Palembang, Ketua Pengadilan Negeri Kota Palembang, dan Ketua PTUN.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua, Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma, dan dihadiri Ketua Zainal Abidin, Wakil Ketua, Adzanu Getar Nusantara, dan Dauli serta puluhan anggota DPRD Palembang lainnya.

Rapat paripurna ke 16, masa persidangan ke ll dengan laporan panitia khusus (Pansus) I membahas rencana tata ruang wilayah (RTRW) Palembang tahun 2023-2043.
Laporan KUPA PPAS-P disampaikan oleh, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin. Kemudian diteruskan oleh Walikota Palembang, Harnojoyo.

Untuk laporan Pansus I, tentang Raperda RTRW, disampaikan oleh Ketua Pansus I, Firmansyah Hadi.
Dalam laporannya, Firmansyah Hadi, mengatakan, pihaknya tidak bisa melanjutkan pembahasan, karena saat ini warga Kelurahan 15 Ulu menggugat Permendagri 134/2022, tentang batas wilayah Palembang dan Banyuasin, ke Mahkamah Agung (MA).

“Sementara pembahasan Raperda RTRW diberhentikan karena ada gugatan masyarakat ke MA, dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan upaya hukum uji materi ke MA, mengenai Permendagri 134/2022,” kata Firmansyah.
Kemudian, dilaksanakan juga laporan Panitia Khusus 1 yang membahas raperda rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama. (ADV)

















