Kabupaten Serang memperketat pengawasan terhadap lalu lintas truk pengangkut hasil pertambangan. Langkah ini merupakan respons terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan pertambangan. Penyekatan rutin dilakukan di Posko Terpadu Jalan Raya Cirabit, melibatkan berbagai pihak terkait.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Petugas gabungan, yang terdiri dari Satlantas Polres Serang, Dinas Perhubungan, dan unsur Muspika, aktif melakukan pengawasan sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Truk-truk tambang yang kedapatan melintas di luar jam operasional yang diperbolehkan langsung dihentikan dan diperintahkan untuk kembali ke area penambangan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, menegaskan pentingnya kepatuhan para pengemudi truk tambang terhadap peraturan yang berlaku. Menurutnya, kendaraan tambang hanya diizinkan beroperasi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kendaraan yang melintas di luar jam yang telah ditentukan langsung diminta putar balik untuk kembali ke area penambangan,” ujar AKP Fery, didampingi Kaurbinops Ipda Sandi Pribadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Selain melakukan penyekatan, petugas juga memberikan teguran kepada para pengemudi truk tambang dan kendaraan berat dengan sumbu tiga. Teguran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan operasional demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
AKP Fery juga menyoroti permasalahan parkir liar yang kerap dilakukan oleh truk-truk di bahu jalan. Kebiasaan ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Petugas menekankan agar pengendara tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Ini sangat penting untuk mencegah kemacetan serta potensi kecelakaan,” jelasnya. Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi untuk lebih bertanggung jawab dalam memarkirkan kendaraannya.
Upaya penyekatan dan penertiban ini merupakan wujud komitmen Polres Serang dalam menekan pelanggaran jam operasional kendaraan tambang. Pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi kendaraan tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Lebih lanjut, AKP Fery menambahkan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan tambang yang melanggar aturan operasional yang telah ditetapkan.
Berikut adalah poin-poin penting dari penertiban ini:
Penegakan Jam Operasional: Kendaraan tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pelanggaran akan ditindak tegas dengan meminta kendaraan putar balik.
Larangan Parkir di Bahu Jalan: Pengemudi dilarang memarkirkan kendaraan di bahu jalan karena dapat menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Patroli Rutin: Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
- Tindakan ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
- Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Teguran dan Sosialisasi: Petugas memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pengemudi truk tambang mengenai aturan operasional dan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
- Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengemudi mengenai aturan yang berlaku.
- Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para pengemudi dapat lebih mematuhi aturan dan berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Jika ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan, kami langsung minta kembali ke lokasi penambangan. Ini penting untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan,” pungkasnya. Dengan upaya penertiban yang berkelanjutan, diharapkan Kabupaten Serang dapat memiliki lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

















