Alreinamedia.com-Natuna,, Polemik pembangunan di Kabupaten Natuna semakin memanas. Sejumlah proyek pemerintah daerah tetap berjalan meski diduga kuat melanggar regulasi, tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan menggunakan material galian C yang tidak berizin.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi menyeret pihak terkait pada persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Kepala Dinas PTSP Natuna, Ahmad Sopian, menyebutkan hanya ada satu perusahaan yang mengantongi izin galian C di Natuna, yakni PT Berkah Sejahtera Natuna, itupun terbatas untuk tanah urukan. “Untuk material batu dan pasir, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang memiliki izin resmi,” ungkapnya.
Meski demikian, hasil pantauan di lapangan menunjukkan material tersebut tetap digunakan dalam berbagai proyek pemerintah. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin kontraktor dan dinas teknis tetap menjalankan kegiatan dengan material ilegal, padahal regulasi melarang keras penggunaannya?
Kepala Inspektorat Natuna, Amin, menegaskan pembangunan harus tunduk pada aturan.
“Ikuti aturan yang berlaku. Jika kondisi tidak sesuai kriteria, tentu akan menjadi persoalan pada saat dilakukan audit,” tegasnya, Rabu (17/9/2025).
Sebelumnya Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Natuna, Andes Putra, memperingatkan risiko hukum yang mengancam pemerintah daerah.
“Kita ini negara hukum. Jika perencanaan tidak matang dan aturan dilanggar, maka dinas teknis bisa terseret masalah hukum. Persoalan ini harus segera dibahas bersama kepala daerah,” ujarnya.
Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap proyek dengan potensi dampak penting wajib memiliki dokumen AMDAL. Jika tidak, minimal harus dilengkapi UKL-UPL atau SPPL. Tanpa dokumen itu, pembangunan dapat merusak ekosistem, mengubah aliran air, menimbulkan longsor, hingga memicu konflik sosial.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian proyek tetap berjalan tanpa dokumen tersebut. Praktik ini jelas melanggar regulasi dan berpotensi masuk ranah hukum pidana lingkungan.Selain aspek lingkungan, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, setiap pembayaran proyek menggunakan dana APBD, sementara material yang dipakai tidak memiliki dasar legalitas. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.
Praktik tersebut juga bisa masuk ranah mark-up anggaran. Jika harga material dihitung sesuai standar resmi, namun barang yang dipakai tidak berizin bahkan lebih murah, maka ada potensi keuntungan ilegal yang dinikmati pihak tertentu.
Sekda Natuna selaku Ketua TAPD hanya menyebut pihaknya akan segera memanggil OPD terkait
“Terkait masalah ini, kita akan panggil seluruh OPD terlebih dahulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Namun jawaban ini dianggap belum menjawab persoalan mendasar. Publik menanti langkah tegas, apakah pemerintah daerah akan menghentikan proyek bermasalah ini, atau justru membiarkan pelanggaran terus berjalan hingga aparat penegak hukum turun tangan?
Meski regulasi jelas dilanggar, pembangunan di Natuna tetap jalan. Pertanyaannya kini, sampai kapan Pemda bertahan dengan pola pembangunan yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan membuka ruang tindak pidana korupsi? (Arizki)

















