(Episode II)
Alreinamedia.com – Bintan, Semalam, Wahana bermain Carnival Pandawa dua Pasar Malam Modern baru mulai dibuka umum di panggung arena utama Relief eks Antam.
Namun, Tetap menjadi perhatian khusus yakni mengenai kelengkapan prosedur perizinannya. Mengingat lokasi disana adalah Fasilitas Umum (Fasum) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.
Setelah sebelumnya, Awak media sempat menanyakan kepada Ketua RT 002 maupun RW 009 Kampung (Kp) Pisang. Berkenaan perihal perkembangan izin hingga hal-hal lainnya. Kemudian, Baru-baru ini ke sejumlah pihak-pihak terkait.
Salah satunya ke Daniel Pardomuan Hasibuan, A.Md selaku Lurah Kijang Kota. Menurutnya, Kalau terkait teknis operasional mereka (Pengelola) ya pihaknya tidak sampai kesana. Namun, Soal penggunaan izin lokasi itu kewenangannya ada di DLH.
” Kami mengetahui karena penanggung jawab atau pelaksana kegiatan beberapa waktu lalu ada mengajukan pengantar untuk izin keramaian & bertingkat sesuai dengan permohonan secara resmi dengan berbagai macam lampirannya, ” Ujar Daniel di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Masih sambungnya, Berjalannya Pasar Malam itu tiga puluh hari. Kewenangan pihaknya hanya sebatas mengeluarkan pengantar untuk mendapatkan izin keramaian. Tentu berproses bertingkat yang diserahkan ke Kecamatan Bintan Timur baru diteruskan ke pihak kepolisian.
” Tapi sampai hari ini, Kami kurang tahu apa mereka sudah pegang ya yang jelas sebagai awalnya berproses melalui RT/RW sampai ke Kelurahan (Surat Keterangan). Dasar kami karena sudah dapat izin pemakaian tempat aset yang tercatat di DLH, ” Tambahnya lagi sembari mengakhiri pembicaraan.
Di tempat terpisah, Seorang Aktivis Sosial & Lingkungan Bintan, Lelo Polisa Lubis ketika dimintai tanggapannya menyangkut hal diatas. Ia tak dapat berkomentar apapun sebab belum sempat turun melihat Pasar Malam itu, (Bersambung), (Alek Juve).

















