Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang secara signifikan memengaruhi cara penggunaan musik di ruang publik yang bersifat komersial. Melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, kini terdapat kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di berbagai tempat usaha.
Kebijakan ini menegaskan bahwa lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan operasional bisnis, seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, setiap pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Pembayaran ini harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak cipta.
Penjelasan Mengenai Kewajiban Royalti
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam sebuah keterangan tertulis menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha dan penyelenggara acara. Lebih penting lagi, kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Hermansyah menekankan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban hukum semata. Royalti merupakan hak ekonomi yang melekat pada para kreator. Kebijakan ini secara fundamental bertujuan untuk menciptakan sebuah sistem yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem musik.
Landasan Hukum dan Pelaksanaan
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Peraturan Menteri ini memiliki beberapa poin krusial:
- Peran LMKN: Menetapkan LMKN sebagai platform terpusat untuk pembayaran royalti. Hal ini menyederhanakan proses bagi pengguna dan memastikan pendistribusian yang tepat.
- Perluasan Cakupan Penggunaan Komersial: Memperluas cakupan jenis penggunaan lagu dan/atau musik yang dianggap bersifat komersial.
- Tanggung Jawab Penyelenggara: Menegaskan tanggung jawab para penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti atas penggunaan karya musik.
- Transparansi Distribusi Royalti: Mengamanatkan adanya transparansi dalam proses distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Distribusi ini akan dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Imbauan dan Dampak Kepatuhan
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara aktif mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera meninjau dan memastikan bahwa penggunaan musik di tempat usaha mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap kebijakan ini membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam aspek hukum. Kepatuhan ini merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan para kreator musik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan industri musik Indonesia secara berkelanjutan. Dengan adanya kepastian royalti, para pencipta akan lebih termotivasi untuk terus berkarya, yang pada gilirannya akan memperkaya khazanah musik nasional dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Penggunaan musik di ruang publik komersial kini memiliki kerangka hukum yang lebih jelas, memastikan bahwa karya seni dihargai sebagaimana mestinya dan para seniman mendapatkan imbalan yang layak atas kreativitas mereka. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual dan memajukan industri kreatif di Indonesia.

















