Harapan Baru untuk Pengelolaan Sampah di Kalimantan Selatan: Dua TPA Berpeluang Lepas Sanksi
BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan progres positif dalam upaya perbaikan dan revitalisasi. Kabar baiknya, dua TPA yang sebelumnya dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini berpeluang besar untuk mendapatkan pencabutan sanksi tersebut. Laporan berkala mengenai pemenuhan kewajiban perbaikan telah disampaikan kepada kementerian, memberikan optimisme terhadap nasib pengelolaan sampah di daerah ini.
Hingga awal tahun 2026, tercatat ada tiga TPA di Kalimantan Selatan yang masih berada di bawah sanksi KLH. Ketiga TPA tersebut berlokasi di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin. Namun, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hardini Wijayanti, kondisi ketiga TPA tersebut tidak sepenuhnya sama.
“Secara administratif, ketiganya memang masih dikenai sanksi. Namun untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksinya cukup besar karena progres perbaikan sudah dipenuhi dan dilaporkan ke kementerian,” ungkap Hardini Wijayanti.
Perbedaan Sanksi dan Progres Perbaikan
Hardini menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan oleh KLH kepada masing-masing TPA memiliki perbedaan. Untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berfokus pada kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan. Hal ini memungkinkan TPA di kedua daerah tersebut untuk tetap beroperasi dan menerima sampah sembari menjalankan proses perbaikan.
“Banjar dan Tapin masih bisa beroperasi sambil melakukan perbaikan. Yang penting kewajiban penataan dilaksanakan dan diawasi,” tegasnya.
Kondisi berbeda terjadi di TPA Kota Banjarmasin. Berbeda dengan dua kabupaten tersebut, TPA di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan ini telah ditutup total dan tidak lagi menerima pasokan sampah. Seluruh volume sampah dari Kota Banjarmasin kini dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula, yang secara khusus melayani kawasan metropolitan di Kalsel.
Pencabutan sanksi untuk TPA Banjarmasin tampaknya masih memerlukan waktu yang lebih panjang. Menurut Hardini, ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan, terutama terkait dengan sistem drainase.
“Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2027, sehingga sanksinya belum bisa dicabut,” jelasnya.
Peran Pemerintah Provinsi dan Tantangan Implementasi UU Pengelolaan Sampah
Dalam konteks pengelolaan sampah, kewenangan utama berada di tingkat pemerintah kabupaten dan kota. Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki peran dalam pengelolaan TPA regional, seperti TPA Banjarbakula yang melayani lima kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Hardini menyoroti tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menilai bahwa di lapangan, undang-undang ini masih menghadapi kendala signifikan, terutama terkait keterbatasan anggaran dan lemahnya mekanisme monitoring serta evaluasi di tingkat daerah.
“Saat ini, rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota masih terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU),” ungkapnya.
Hardini berharap, dengan adanya penerapan sanksi dari KLH, pemerintah daerah akan semakin terdorong untuk meningkatkan komitmen anggaran dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sampah.
Inovasi Pengurangan Sampah di Banjarmasin
Meskipun sanksi terhadap TPA Banjarmasin belum dapat dicabut dalam waktu dekat, Hardini mengapresiasi langkah pemerintah kota setempat dalam upaya pengurangan sampah. Konsep pengurangan sampah yang cukup baik telah dirancang melalui pembentukan rumah pilah di tingkat kelurahan.
“Sekitar 52 rumah pilah sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Jika dimonitor secara konsisten, ini bisa mengurangi sampah dari sumbernya, sekaligus menekan beban TPA Regional Banjarbakula dan biaya pengangkutan,” pungkas Hardini.
Keberadaan rumah pilah ini menjadi salah satu strategi penting untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya. Dengan pemilahan yang baik, potensi sampah yang berakhir di TPA dapat diminimalisir, sekaligus memberikan nilai tambah melalui daur ulang atau pemanfaatan kembali. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi monitoring dan partisipasi aktif masyarakat.
Potensi Pencabutan Sanksi dan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah
Peluang pencabutan sanksi administratif bagi TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin menjadi angin segar bagi upaya perbaikan lingkungan di Kalimantan Selatan. Kepatuhan terhadap revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan yang dilaporkan secara berkala menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai serius dalam menangani permasalahan sampah yang kompleks. Sanksi yang diberikan KLH sejatinya berfungsi sebagai katalisator, mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya yang memadai, baik dari segi finansial maupun sumber daya manusia.
Proses perbaikan yang dilakukan secara bertahap, seperti yang terjadi di TPA Banjarmasin terkait sistem drainase, memerlukan perencanaan jangka panjang dan pendanaan yang signifikan. Hal ini menggarisbawahi bahwa pengelolaan sampah yang berkelanjutan bukanlah tugas yang dapat diselesaikan dalam semalam. Diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, serta partisipasi aktif dari masyarakat.
Strategi Pengurangan Sampah dari Sumbernya
Inisiatif pembentukan rumah pilah di Kota Banjarmasin merupakan contoh nyata dari upaya proaktif dalam mengurangi volume sampah sebelum mencapai TPA. Konsep ini, jika diimplementasikan secara konsisten dan didukung oleh pengawasan yang ketat, memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif.
- Pengurangan Volume Sampah ke TPA: Dengan memilah sampah organik, anorganik, dan residu di tingkat rumah tangga, jumlah sampah yang harus diangkut ke TPA dapat berkurang drastis.
- Pemanfaatan Sumber Daya: Sampah anorganik yang dipilah dapat didaur ulang atau dijual kembali, menciptakan potensi ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, yang bermanfaat untuk pertanian atau taman.
- Penghematan Biaya: Mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA secara otomatis akan mengurangi biaya operasional pengangkutan dan pemeliharaan TPA itu sendiri.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Keberadaan rumah pilah mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dan dampak dari aktivitas mereka terhadap lingkungan.
Keberhasilan program rumah pilah ini sangat bergantung pada beberapa faktor kunci:
- Edukasi Berkelanjutan: Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai cara memilah sampah yang benar perlu dilakukan secara terus-menerus.
- Sistem Pengawasan Efektif: Petugas dan pengawas di rumah pilah harus menjalankan fungsinya dengan baik, memastikan sampah dipilah sesuai kategori dan tercatat dengan akurat.
- Infrastruktur Pendukung: Perlu dipastikan adanya infrastruktur yang memadai untuk menampung dan mengelola hasil pilahan, baik untuk daur ulang, kompos, maupun pengolahan lebih lanjut.
- Kemitraan: Kolaborasi dengan pihak swasta, komunitas peduli lingkungan, dan akademisi dapat memperkuat program ini dan memberikan solusi inovatif.
Secara keseluruhan, upaya perbaikan TPA dan implementasi strategi pengurangan sampah dari sumbernya di Kalimantan Selatan menunjukkan adanya kemajuan. Tantangan yang ada memang besar, namun dengan komitmen, inovasi, dan kerjasama yang baik, pengelolaan sampah yang lebih baik dan lingkungan yang lebih sehat dapat tercapai.



















