Satpol PP Kota Bogor Terpaksa Pindah: Aset Pemprov Jabar Jadi Penyebab
Kondisi yang tak terduga kini dialami oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Instansi yang biasanya bertugas menertibkan bangunan liar dan menegakkan peraturan daerah, kini justru harus merasakan pengalaman digusur dari kantornya sendiri. Bangunan yang telah lama menjadi markas mereka di Jalan Pajajaran dijadwalkan harus dikosongkan paling lambat pada 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil karena bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan masa pinjam pakai yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bogor telah berakhir.
Fenomena ini tentu menjadi ironi tersendiri. Satpol PP, yang kerap kali menjadi garda terdepan dalam penertiban, kini harus melakukan “penertiban” terhadap diri mereka sendiri akibat situasi yang di luar kendali. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, membenarkan kabar ini. Ia menjelaskan bahwa status kantor Satpol PP Kota Bogor selama ini adalah menumpang di aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk informasi itu benar. Masa sewa pinjam pakainya habis di akhir tahun ini. Pemprov meminta agar Kantor Satpol PP itu segera dikosongkan,” ujar Denny Mulyadi ketika dihubungi. Pernyataan ini mengkonfirmasi bahwa kebijakan pengosongan tidak bisa dihindari, mengingat status kepemilikan aset yang jelas berada di bawah Pemprov Jabar.
Rencana Pemprov Jabar: Kantor Cabang Dinas ESDM
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki rencana jangka panjang terkait aset di Jalan Pajajaran tersebut. Bangunan yang saat ini ditempati oleh Satpol PP Kota Bogor rencananya akan dialihfungsikan menjadi Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Provinsi Jawa Barat. Hal ini menandakan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan secara langsung oleh Pemprov Jabar untuk menunjang tugas dan fungsi kedinasan mereka.
Keputusan ini diperkuat dengan adanya surat resmi yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat, Herman Suryatman. Dalam surat tersebut, permohonan perpanjangan masa pinjam pakai yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor dinyatakan tidak dapat dipenuhi. Penolakan ini menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk segera menggunakan aset tersebut sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Langkah Cepat Pemerintah Kota Bogor: Mencari Kantor Baru
Menghadapi situasi mendesak ini, Pemerintah Kota Bogor tidak tinggal diam. Instansi terkait di lingkungan Pemkot Bogor bergerak cepat untuk mencari solusi terbaik bagi Satpol PP. Salah satu langkah darurat yang diambil adalah merelokasi sementara kantor Satpol PP.
“Langkah Pemkot merelokasi sementara Kantor Satpol PP ke lantai dua Bappenda,” jelas Denny Mulyadi. Keputusan ini diambil sebagai solusi sementara untuk memastikan operasional Satpol PP tetap berjalan tanpa terganggu.
Namun, relokasi sementara ini bukanlah solusi akhir. Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk segera menemukan dan menyiapkan kantor baru yang permanen bagi Satpol PP. “Kita harus secepatnya (mencari kantor baru),” tegas Denny Mulyadi, menunjukkan urgensi dalam proses pencarian kantor baru tersebut.
Proses pencarian kantor baru ini diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien, sehingga Satpol PP Kota Bogor dapat segera memiliki markas baru yang representatif dan memadai untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kota Bogor. Ke depannya, diharapkan koordinasi antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi dapat terus terjalin harmonis, terutama terkait pemanfaatan aset bersama demi kepentingan masyarakat.

















