Daerah

Sekdaprov Riau Pastikan Beri THR Tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19

×

Sekdaprov Riau Pastikan Beri THR Tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, – Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19, Jumat (8/5/2020).

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hl00.0l/V/2020 tanggal 6 Mei 2020, pelaksana pemberian tunjangan hari raya di masa pendemi Covid-19.

Dalam surat edaran disampaikan, diinformasikan kepada perusahaan di wilayah kerja untuk memastikan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja sesuai peraturan perundangan

Lebih lanjut Yan Prana mengatakan, kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan  agar menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara perusahaan dengan pekerja/buruh,” ujar Yan Prana Jaya.

Baca Juga :  Direktur PT IKJ Bungkam Saat Ditanya Ketaatan Mengenai Amdal, “Ada Apa?”

Ia menjelaskan, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, yaitu antara lain dengan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, maka pembayaran dilakukan secara bertahap.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundangan maka pembayar THR dilakukan penundaan sampai dengan jangan waktu yang disepakati

Yan Prana menegaskan, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. Lebih lanjut, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana disebutkan dalam poin 2 dilaporkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

“Kita akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan, sekaligus akan data perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan perundang-undangan,” katanya. (Mcr/Sur/toeb)

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Natuna Tinjau PPDB