Berita UtamaNews

Masalah Pekerja Migran Harus Ditangani Kolaboratif Lintas Instansi

×

Masalah Pekerja Migran Harus Ditangani Kolaboratif Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini

Batam, – Permasalahan yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus ditangani secara kolaboratif lintas instansi pemerintah terkait di daerah maupun pusat, sejak mulai dari para pekerja itu mendaftarkan diri sebagai pekerja di luar negeri.

“Saya merasa 80 persen permasalahan PMI terletak di awal yakni saat pembekalan agen penyalur dan kebutuhan PMI dari dalam negeri,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, di melalui siaran video pada Sabtu (9/5/2020).

Menurut dia, sejak awal pemerintah terkait harus memastikan agen penyalur yang akan mengirimkan PMI memiliki legalitas hukum di dalam dan luar negeri. Sehingga, pekerja yang dikirimkan ke luar negeri mendapatkan jaminan hukum dari tindakan-tindakan oknum majikan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Gumi's Chuseok: Floral Beauty and Samulnori Rhythms

Selanjutnya, pastikan para PMI diberikan pelatihan yang baik, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik di luar negeri. Apabila, belum pekerja yang di latih belum sesuai dengan kriteria, maka jangan dibiarkan pergi ke luar negeri.

“Apapun statusnya dari para PMI negara wajib memberikan perlindungan. Ini sebetulnya persoalan klasik yang kerap terjadi,” katanya.

Perlu adanya langkah kolaborasi antar instansi pemerintah dari mulai pusat hingga daerah. Karena permasalahan ini menyangkut dengan berbagai sektor. Tidak bisa permasalahan ini dibebankan sepenuhnya kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI).

Semua pemangku kepentingan, kata dia, harus ikut berkontribusi secara aktif dalam penanganan permasalahan pekerja migran tersebut. Dengan peran aktif antar lembaga akan mengatasi permasalahan ini secara komprehensif dan menyeluruh.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Lounge Pekerja Migran di Bandara Juanda

“Ini tantangan yang tidak mudah untuk bisa melakukan kerja-kerja yang bersifat kolaboratif antar instansi pemerintah,” pungkasnya. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)