DPRD BATAM

Sesuaikan Ketentuan Peraturan, DPRD Batam Ajukan Revisi Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

×

Sesuaikan Ketentuan Peraturan, DPRD Batam Ajukan Revisi Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Sebarkan artikel ini

BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Agenda pertama adalah penyampaian dan penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sementara agenda kedua adalah penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta kalangan media massa.

Mengawali agenda pertama, Kamaluddin menjelaskan bahwa kedua Ranperda yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut menggunakan mekanisme kumulatif terbuka karena belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026. Untuk itu, beliau meminta persetujuan seluruh anggota DPRD agar kedua Ranperda tersebut dapat diusulkan melalui mekanisme kumulatif terbuka. Seluruh anggota Dewan menyatakan setuju, sehingga agenda dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan pengusul atas Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Penjelasan disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hj Umi Kalsum SE, yang bertindak sebagai juru bicara Komisi II selaku pengusul Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Dalam pemaparannya, Umi Kalsum menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD bukan semata-mata menyangkut penghasilan dan tunjangan, melainkan bagian dari dukungan kelembagaan agar DPRD dapat menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak semata-mata dipandang sebagai pemberian penghasilan dan tunjangan, tetapi sebagai bagian dari dukungan kelembagaan bagi pelaksanaan fungsi DPRD,” demikian salah satu poin penting yang disampaikan dalam penjelasan Komisi II.

Baca Juga :  Pansus DPRD Batam Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Adminduk

Beliau menjelaskan, pengaturan yang berlaku saat ini bertumpu pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020. Namun, perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, menuntut adanya penyesuaian dan harmonisasi pengaturan di daerah.

Selain perkembangan regulasi, karakteristik Kota Batam sebagai kawasan perdagangan, industri dan investasi, serta kondisi geografis yang mencakup wilayah mainland dan hinterland, turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Menurut Umi Kalsum, kondisi tersebut berimplikasi terhadap sejumlah kebutuhan, antara lain harga properti, biaya sewa rumah, transportasi, biaya operasional, serta dukungan kelembagaan DPRD. Karena itu, pengaturannya perlu didasarkan pada parameter yang objektif, rasional, proporsional, dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Arah pengaturannya bukan untuk memperluas hak keuangan dan administratif DPRD secara tidak terkendali, melainkan memastikan bahwa setiap hak dan fasilitas memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan, dasar perhitungan, dasar penganggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya dalam penjelasan tersebut.

Komisi II juga menekankan pentingnya penerapan prinsip legalitas, kepatutan, kewajaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk mencegah terjadinya pembayaran atau pemberian fasilitas ganda yang bersumber dari APBD. Ranperda ini dirancang sebagai peraturan daerah baru yang mengonsolidasikan materi pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dalam satu kesatuan regulasi. Materinya mencakup penghasilan, tunjangan kesejahteraan, rumah negara dan kendaraan dinas, belanja penunjang kegiatan DPRD, dukungan tenaga ahli, dana operasional pimpinan, hingga mekanisme penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan evaluasi.

Baca Juga :  Persiapan UNBK, Komisi IV DPRD Batam RDP dengan Dinas Pendidikan

Terkait pengajuan Ranperda melalui mekanisme kumulatif terbuka, Umi Kalsum menjelaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap perubahan regulasi dan perkembangan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Pengajuan Ranperda ini bukan mengabaikan Propemperda Kota Batam Tahun 2026, melainkan menggunakan mekanisme yang memang disediakan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dan tidak dapat ditunda,” ujarnya.

Melalui pembentukan regulasi baru ini, Komisi II berharap tercipta kepastian hukum dan tata kelola hak keuangan serta administratif DPRD yang lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan tersebut juga diharapkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dengan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik.

“Setiap rupiah APBD yang digunakan untuk mendukung DPRD mempunyai hubungan yang jelas dengan pelaksanaan tugas kelembagaan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik,” demikian penegasan dalam penjelasan pengusul.

Di akhir pemaparannya, Komisi II berharap Ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama Pemerintah Kota Batam sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, dengan tetap membuka ruang penyempurnaan substansi berdasarkan hasil pembahasan bersama.

Usai menyampaikan penjelasan, Hj Umi Kalsum menyerahkan dokumen penyampaiannya kepada pimpinan DPRD. Setelah itu dilakukan prosesi penyerahan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dari pengusul kepada pimpinan DPRD Kota Batam.

Setelah penyerahan dokumen tersebut, Kamaluddin menjelaskan bahwa sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, Wali Kota Batam akan menyampaikan pendapatnya atas usul Ranperda inisiatif DPRD tersebut dalam rapat paripurna yang akan dijadwalkan pada 14 Oktober mendatang.

Selanjutnya, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sebagai bagian dari upaya pembahasan regulasi daerah di lingkungan DPRD Kota Batam.(*)