Berita

Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gresik Memanas, Dua Terdakwa Minta Bebas

×

Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gresik Memanas, Dua Terdakwa Minta Bebas

Sebarkan artikel ini

Perkara Pemalsuan Dokumen SHM di Manyar, Gresik Memasuki Babak Akhir

Perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Manyar, Gresik kini memasuki babak akhir. Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Adhienata Putra Deva, yang bertugas sebagai Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Dalam sidang terbaru, kedua terdakwa tetap bersikeras meminta agar mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Penasehat hukum terdakwa, Johan Avie, menyampaikan bahwa pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan yang diajukan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan,” ujar Johan Avie pada Senin (20/10/2025). Ia menilai bahwa pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga :  Badai Fung-Wong Mengancam Taiwan, 8.300 Orang Dievakuasi Hari Ini

Selain itu, Johan Avie juga menyoroti adanya kesepakatan antara pihak korban, Tjong Cien Sing, dan PT Kodaland Inti Properti. Mereka sepakat melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp 60 juta. Untuk mendukung dalil tersebut, pihaknya melampirkan bukti transfer yang menunjukkan bahwa pelapor membayar sebesar Rp 25 juta, sedangkan perusahaan membayar Rp 35 juta.

“Pihak kami menegaskan bahwa tanggapan ini merupakan satu kesatuan dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Yang menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa sejak perkara tersebut bergulir,” tambah Johan Avie.

Ia berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memberikan putusan yang seadil-adilnya jika memiliki pandangan berbeda. Rencananya, vonis akan dibacakan pada Kamis (23/10/2025) mendatang.

Baca Juga :  Danlanud RSA Terima Bantuan CSR dari BRI Natuna

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin tetap mempertahankan tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa. Ia menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan.

Pihak JPU juga menyoroti kelalaian atau pembiaran yang dilakukan oleh terdakwa sebagai PPAT. Hal ini memberikan ruang bagi tersangka Budi Riyanto yang saat ini masih menjadi DPO (Dalam Pengejaran) untuk mengurus SHM dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

  • Berikut beberapa poin penting yang muncul dalam persidangan:
  • Terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva dituduh melakukan pemalsuan dokumen SHM.
  • Jaksa menuntut Resa dengan hukuman 4 tahun penjara dan Deva dengan 3 tahun penjara.
  • Pihak terdakwa membantah tuntutan jaksa dan memohon bebas.
  • Ada kesepakatan antara pihak korban dan perusahaan untuk pelurusan batas tanah.
  • Pihak JPU menilai terdakwa lalai dalam menjalankan tugasnya.