Masa Berlaku SIM dan Pentingnya Perpanjangan Berkala
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Salah satu aturan penting terkait SIM adalah bahwa masa berlakunya harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Bahkan, jika seseorang terlambat memperpanjang SIM hanya sehari saja, maka SIM tersebut akan dianggap hangus dan harus dibuat ulang.
Pertanyaannya, mengapa masa berlaku SIM tidak bisa seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Untuk menjawab hal ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa dasar hukum perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Tujuan Perpanjangan SIM Setiap 5 Tahun
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai bahwa SIM tetap harus memiliki masa kedaluwarsa agar pemiliknya secara berkala memperbarui izin mengemudinya. Hal ini bertujuan untuk mengontrol kompetensi pengemudi. Sony menyarankan adanya aturan khusus yang membatasi perpanjangan SIM, terutama bagi para lansia. Misalnya, perpanjangan SIM bisa dipercepat menjadi setiap tahun.
Menurut Sony, pembuat kebijakan perlu memahami bahwa perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah setiap tahun. Oleh karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen secara berkala untuk memastikan keselamatan berkendara tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Contohnya, setelah usia 50 tahun, pengemudi wajib menjalani asesmen setahun sekali. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan apakah ada penyakit penyerta pada pengemudi lansia tersebut.
Pengujian Kompetensi Pengemudi Lansia
Jika seorang pengemudi dinilai tidak memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang berhak mencabut SIM demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas. Menurut Sony, kebijakan pengujian yang lebih intens terhadap pemilik SIM berusia lanjut sangat penting diterapkan. Hal ini karena risiko kecelakaan pada manula yang tidak terkontrol kompetensinya jauh lebih besar.
Sony juga menyampaikan bahwa umumnya para lansia tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Oleh karena itu, dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi lansia perlu dikontrol lewat SIM. Dengan demikian, pemerintah dan lembaga terkait perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat dalam mengevaluasi kemampuan pengemudi lansia.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali bukanlah sekadar aturan administratif semata, melainkan bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan berkendara. Dengan evaluasi berkala, kompetensi pengemudi dapat dipantau, terutama bagi mereka yang berusia lanjut. Hal ini penting untuk mencegah risiko kecelakaan akibat ketidakmampuan atau perubahan kondisi fisik pengemudi. Dengan begitu, keselamatan di jalan raya dapat terjaga secara optimal.















