Lokal

SIM Keliling Indramayu: 4 Lokasi Besok, Termasuk Balai Desa Tukdana

×

SIM Keliling Indramayu: 4 Lokasi Besok, Termasuk Balai Desa Tukdana

Sebarkan artikel ini

Layanan SIM Keliling Polres Indramayu: Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Cepat

Bagi Anda warga Kabupaten Indramayu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menghadirkan solusi praktis. Mulai tanggal 19 hingga 24 Januari 2026, layanan SIM keliling akan hadir di berbagai lokasi strategis di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan akses perpanjangan SIM bagi masyarakat, sehingga tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Sat Lantas Indramayu yang mungkin berjarak jauh.

Kehadiran SIM keliling ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan terkait perizinan mengemudi. Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tersebar di berbagai titik, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin untuk memastikan kelengkapan dokumen berkendara mereka.

Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling

Layanan SIM keliling ini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional yang konsisten, yaitu pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Jadwal dan lokasi spesifiknya telah disusun dengan cermat untuk mencakup area yang luas di Kabupaten Indramayu.

Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi layanan SIM keliling yang dapat Anda jadikan panduan:

  • Senin, 19 Januari 2026:
    • Balai Desa Tukdana
    • Sekitar Jembatan Bangkir
    • Balai Desa Tugu-Lelea
    • Depan Terminal Indramayu
  • Selasa, 20 Januari 2026:
    • Balai Desa Arahan Lor
    • Balai Desa Larangan
    • Balai Desa Kedokanbunder
    • Balai Desa Pabean Udik
  • Rabu, 21 Januari 2026:
    • Balai Desa Bondan
    • Depan Bank BJB KCP Juntinyuat
    • Pasar Kertasemaya
    • Alun-alun Indramayu
  • Kamis, 22 Januari 2026:
    • Kantor Kecamatan Losarang
    • Perempatan Karangturi
    • Desa Cemara Kecamatan Cantigi
    • Alfamart Lobener
  • Jumat, 23 Januari 2026:
    • Tugu KB Singaraja
    • Desa Juntikebon
    • Desa Pabean Ilir
    • Desa Segeran
  • Sabtu, 24 Januari 2026:
    • Desa Celeng Kecamatan Lohbener
    • Pasar Bangkir
    • Depan Mess Samsat Indramayu
    • Sekitar Wilayah Pecuk
Baca Juga :  Dendam Trauma Masa Kecil: Motif Siswa SMA Habisi Ayah di Karawang

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Untuk kelancaran proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling, pemohon diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Kelengkapan administrasi ini penting agar proses verifikasi dapat berjalan efisien dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Adapun dokumen-dokumen yang perlu Anda bawa adalah sebagai berikut:

  • SIM Asli: Pastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku dan bukan merupakan SIM yang telah habis masa berlakunya dalam jangka waktu yang lama.
  • Fotokopi KTP dan SIM Asli: Siapkan masing-masing sebanyak 3 lembar. Dokumen ini diperlukan sebagai identitas diri dan bukti kepemilikan SIM yang sah.
  • Surat Keterangan Kesehatan: Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara fisik dan layak untuk mengemudi.
  • Surat Keterangan Psikologi: Surat ini menyatakan bahwa Anda memiliki kondisi psikologis yang stabil dan mampu bertanggung jawab saat berkendara.
Baca Juga :  Cuaca Malang-Batu 2 Februari 2026: Dingin Berawan, Potensi Hujan Hingga 17°C

Penting untuk dicatat bahwa untuk pengurusan surat keterangan kesehatan dan psikologi, Anda tidak perlu khawatir jika belum memilikinya. Layanan ini juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau langsung di mobil SIM keliling yang beroperasi pada hari tersebut. Petugas akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai prosedur mendapatkan kedua surat keterangan ini.

Pentingnya Kepatuhan dan Perpanjangan SIM

Sat Lantas Polres Indramayu senantiasa mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, akan pentingnya menjaga kepatuhan dalam berlalu lintas. Salah satu aspek terpenting dari kepatuhan tersebut adalah memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) selalu dalam masa berlaku yang aktif.

Mengemudi dengan SIM yang telah habis masa berlakunya dapat berimplikasi pada sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, memiliki SIM yang valid juga mencerminkan kesiapan dan tanggung jawab Anda sebagai pengguna jalan raya yang aman.

Oleh karena itu, manfaatkanlah layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres Indramayu ini. Jadwalkan waktu Anda untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya benar-benar habis. Dengan demikian, Anda tidak hanya terhindar dari potensi masalah hukum, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Indramayu. Kepatuhan Anda adalah cerminan kesadaran sebagai warga negara yang baik.