Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak takut dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat yang kini disidik pihak kepolisian. Kasus ini bermula dari laporan Sandy Kurniawan yang merupakan anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Saut dan Agus diduga memalsukan surat dan menyalahgunakan wewenang terkait surat pencegahan terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
“Orang berpikiran oh gampang ya KPK itu mundur kalau ditakut-takuti. Kita juga nggak takut. Masa takut sih?,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10).
Saut memastikan bahwa penanganan kasus korupsi proyek e-KTP tak terganggu dengan adanya pelaporan yang dilakukan kuasa hukum Setnov tersebut. Ditegaskan, kasus ini tak akan membuat KPK mundur mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
“Ya nggak dong, nggak lah, nggak boleh. Nanti katanya kayak tadi kita ditakut-takuti jadi takut. Nggak boleh kan? Kan kita syaraf takutnya juga sudah nggak ada gitu loh,” ujarnya.
Saut mengaku tak khawatir dengan proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim. Dia pun sempat berseloroh, hukuman pidana dalam kasus ini tak sampai dihukum mati.
“Ya kan paling juga saya nggak dihukum mati ntar juga ya? Memang vonisnya berapa tahun buat saya?,” tuturnya sambil tersenyum.
Saut mengaku, KPK telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan dugaan membuat surat palsu terkait perintah pencegahan Setnov ke luar negeri dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Saut memastikan surat perintah pencegahan terhadap Novanto ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2018 yang dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemkumham) telah sesuai prosedur.
Saut mengaku tak mungkin menandatangani surat tanpa persetujuan pimpinan KPK lain dan atas masukan dari penyidik KPK.
“Masa si saya tanda tangani surat kalau nggak disetujui pimpinan lain, kalau nggak juga dikasih masukan dari teman-teman di bawah,” tuturnya.
Untuk itu, Saut menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan soal surat pencegahan ini jika dipanggil penyidik Bareskrim Polri. Hal ini lantaran surat itu telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus tetap bersedia untuk ditanya-tanya, dikoreksi. Kemudian juga kita harus bersedia untuk menjawab. Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, hukum tidak boleh dibangun dengan sakit hati, supaya negara kita lebih beradab. Itu saja,” katanya.
















