Berita

Solo: Miras Bebas, Pesan Antar, Promosi Medsos!

×

Solo: Miras Bebas, Pesan Antar, Promosi Medsos!

Sebarkan artikel ini

Perhatian Terhadap Peredaran Miras di Kota Solo Ditingkatkan: Penjualan Bebas dan Pelanggaran Izin Jadi Sorotan

Peredaran minuman keras (miras) di Kota Solo masih menjadi perhatian serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menemukan fakta bahwa penjualan miras masih berlangsung bebas tanpa adanya batasan usia. Bahkan, penjualan dilakukan melalui layanan pesan antar dan promosi aktif di media sosial. Hal ini menjadi perhatian utama menjelang perayaan tahun baru.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa pola penjualan miras seringkali tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh para penjual. Banyak yang masih melayani pembelian untuk dibawa pulang (takeaway) tanpa memperhatikan usia pembeli, serta melakukan penjualan melalui media sosial dengan promosi yang gencar.

“Pola penjualan disesuaikan dengan izin yang mereka miliki. Akan tetapi banyak yang masih takeaway, melayani tidak ada batasan umur, bisa delivery order, penjualan di medsos dan ada promosi,” ujar Didik saat ditemui di Balai Kota Solo.

Tindakan Tegas Telah Dilakukan

Sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Solo telah mengambil tindakan tegas dengan menutup empat gerai yang terbukti melanggar aturan. Didik Anggono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinas Perizinan untuk melakukan monitoring secara rutin terhadap penjualan miras.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Didik Anggono juga menyampaikan bahwa gerai-gerai lain yang kedapatan menjual miras kepada pembeli di bawah umur atau melayani pemesanan untuk dibawa pulang akan ditindak tegas. Sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Riski Saputra Masih Mencurigakan, Keluarga Berharap Polisi Segera Menangkapnya

“Kami menghimbau minuman beralkohol ini diatur dan dibatasi. Maka penjualannya sesuai dengan aturan yang dimiliki. Kami akan melakukan tindak tegas. Yang di Kota Surakarta sudah seringkali kami datangi lakukan pembinaan. Manakala ada yang mengulangi akan kami tindak tegas. Bisa kami rekomendasikan Dinas Perdagangan ditutup sementara selama mengurus ijin kemudian ditutup permanen kemudian pencabutan izin,” jelasnya.

Pengawasan Promosi Miras di Media Sosial

Selain penjualan langsung, Satpol PP juga menyoroti promosi miras yang dilakukan melalui media sosial. Akun-akun yang kedapatan memasarkan produk miras akan diminta untuk menurunkan konten promosi tersebut.

“Promosi yang dilakukan di medsos kita awasi. Kita perintahkan untuk takedown. Tidak boleh promosi sesuai Perwali Nomor 12 Tahun 2009. Tidak boleh promosi, tidak boleh penjualan keluar,” tegas Didik.

Pelanggaran Izin Penjualan Miras

Mayoritas gerai di Kota Solo diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 0-5 persen). Namun, banyak gerai yang juga menjual minuman beralkohol golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) dan golongan C (kadar alkohol 20-55 persen) tanpa memiliki izin resmi yang sesuai.

Satpol PP Kota Solo telah melakukan penyitaan terhadap ratusan botol miras golongan B dan C dari gerai-gerai yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Solar panel rooftop fires cast doubt on Miliband's green energy vision

“Satpol PP sudah melakukan penyitaan barang 654 botol golongan B dan C. Kebanyakan mereka memiliki ijin penjualan SKPL-A maksimal 5 persen. Mereka tidak memiliki SKPL-B dan SKPL-C sampai saat ini masih moratorium,” ungkap Didik.

Poin-poin Penting:

  • Penjualan Bebas Tanpa Batasan Usia: Penjualan miras di Kota Solo masih berlangsung bebas tanpa adanya batasan usia, bahkan melalui layanan pesan antar dan promosi di media sosial.
  • Penutupan Gerai Pelanggar: Satpol PP Kota Solo telah menutup empat gerai yang terbukti melanggar aturan terkait penjualan miras.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinas Perizinan untuk melakukan monitoring secara rutin.
  • Sanksi Tegas: Gerai yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
  • Pengawasan Promosi di Media Sosial: Satpol PP mengawasi promosi miras di media sosial dan meminta akun yang melanggar untuk menurunkan konten promosi.
  • Pelanggaran Izin Penjualan: Banyak gerai yang hanya memiliki izin untuk menjual miras golongan A, namun juga menjual miras golongan B dan C tanpa izin yang sesuai.
  • Penyitaan Miras Ilegal: Satpol PP telah melakukan penyitaan terhadap ratusan botol miras golongan B dan C dari gerai-gerai yang melanggar aturan.

Upaya penertiban dan pengawasan terhadap peredaran miras di Kota Solo akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.