Ekonomi

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK Lewat PMK 64/2025

×

Sri Mulyani Rombak Struktur Sekretariat KSSK Lewat PMK 64/2025

Sebarkan artikel ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merombak organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 September 2025.

Langkah penataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi baru, yakni perubahan dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perubahan Struktur Organisasi

Dalam PMK terbaru, Sekretariat KSSK kini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, jabatan eselon I yang baru dibentuk di Kementerian Keuangan. Sebelumnya, posisi sekretariat berada di bawah Sekretaris Jenderal Kemenkeu.

Baca Juga :  BLT Kesra 2025: Cek Rp900.000 Cair via HP hingga Akhir Tahun

Susunan organisasi juga diperbarui. Struktur lama yang berisi:

  • Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
  • Direktur Manajemen Risiko dan Hukum
  • Divisi Manajemen Kantor
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Kini diubah menjadi:

  1. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
  2. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
  3. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
  4. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum
  5. Divisi Manajemen Perkantoran

Fungsi yang Dipertegas

Selain perombakan struktur, PMK 64/2025 juga memperjelas sejumlah fungsi Sekretariat KSSK, di antaranya:

  • Koordinasi uji ketahanan (stress testing) stabilitas sistem keuangan serta simulasi krisis.
  • Koordinasi laporan kepada KSSK terkait kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, hingga penanganan permasalahan perbankan.
  • Koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia dalam membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.
Baca Juga :  Harga Emas 26 Jan 2026: ANTAM, Galeri 24, UBS Tembus Rp2,7 Juta

Fungsi tambahan ini sebelumnya belum diatur secara detail dalam PMK lama.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dapat berjalan lebih efektif dan responsif menghadapi potensi krisis.