Perebutan Warisan Lina Jubaedah: Teddy Pardiyana Gugat Sule, Sang Komedian Beri Tanggapan Tegas
Konflik terkait warisan mantan istri komedian Sule, almarhumah Lina Jubaedah, kembali mencuat ke publik. Kali ini, Teddy Pardiyana, suami almarhumah dari pernikahan kedua, melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan ini secara spesifik menyoal penetapan ahli waris atas harta peninggalan Lina Jubaedah, yang juga melibatkan Sule dan ketiga anak kandungnya dari pernikahan sebelumnya.
Kronologi Gugatan Ahli Waris Mantan Istri Sule
Teddy Pardiyana tercatat mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung pada tanggal 1 Desember 2025. Dalam permohonannya, Teddy meminta majelis hakim untuk menetapkan daftar ahli waris almarhumah Lina binti Sacim. Daftar tersebut mencakup:
- Teddy Pardiyana (suami)
- Rizky Febian Adriansyah (anak laki-laki)
- Putri Delina Adriani (anak perempuan)
- Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki)
- Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan)
- Almarhumah Utisah (ibu kandung Lina Jubaedah)
Penting untuk diingat bahwa almarhumah Lina Jubaedah adalah ibu dari Rizky Febian, Putri Delina, dan Ferdinand Adriansyah. Setelah bercerai dari Sule, Lina menikah lagi dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang putri bernama Bintang Aura Putri sebelum meninggal dunia. Gugatan ini secara tidak langsung membawa kembali perseteruan terkait harta warisan yang sempat tertunda.
Tanggapan Tegas dari Sule
Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Teddy Pardiyana, Sule memberikan respons yang cukup tegas namun tenang. Ia menyatakan bahwa masalah warisan bukanlah sesuatu yang pantas untuk diperdebatkan di ruang publik.
“Kalau berbicara masalah warisan atau apa ya disebutnya legalitas Bintang, tenang lah. Kita bukan perampok, tenang,” ujar Sule saat ditemui di kawasan Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Januari 2025.
Sule juga mengingatkan Teddy mengenai status harta peninggalan Lina Jubaedah yang menurutnya sudah diikhlaskan dan diserahkan pengurusannya.
“Lagian itu juga harta gue kok yang udah gue ikhlasin, udah gue kasih sama mamanya Bintang diurus sama Putri. Kan ini juga aset belum kumpul semua, surat-surat yang hilang ke mana? Kan gitu. Duit Iky yang 5 miliar ke mana? Kan gitu,” beber Sule.
Ia melanjutkan, “Terus yang di Bandung Indah itu ke mana? Kan gitu. Kalau itu hilang berarti Bintang kebagiannya sedikit dong. Kumpulin dulu lah, santai jangan main-main mau warisan-warisan gitu.”
Tudingan Terhadap Tanggung Jawab Teddy
Lebih lanjut, Sule menyinggung soal tanggung jawab Teddy Pardiyana sebagai seorang ayah. Ia menekankan pentingnya Teddy untuk bekerja dan mencari nafkah sendiri.
“Ya emang harus kerja lah, ngapain? Jadi cowok juga harus kerja. Untuk permohonan itu buat apa? Urusan gue warisan gue buat anak-anak gue lah. Tuntutan Pak Teddy enggak usah ditanggapin, ya biarin aja mereka menuntut mau apa. Apa yang harus dituntut? Kan gitu,” pungkasnya.
Pernyataan Sule ini menyiratkan bahwa ia merasa Teddy seharusnya fokus pada kewajibannya sendiri daripada mempermasalahkan harta warisan yang sudah jelas diperuntukkan bagi anak-anak Lina Jubaedah dari pernikahan sebelumnya.
Konflik warisan ini menjadi pengingat bahwa masalah harta peninggalan seringkali memicu perselisihan, bahkan di antara keluarga yang pernah terikat. Sikap Sule yang cenderung mengedepankan ketenangan dan menyoroti tanggung jawab pribadi Teddy Pardiyana menunjukkan bahwa ia berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih bijak, meskipun dihadapkan pada tuntutan hukum.
Proses hukum di Pengadilan Agama Bandung akan menentukan status ahli waris dan pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah. Namun, di balik proses hukum tersebut, tersimpan kisah tentang dinamika keluarga dan kompleksitas pengelolaan harta setelah kepergian salah satu anggota keluarga.

















