Human Interest

Surabaya: Kesenjangan Sosial Pemicu Aksi Premanisme

×

Surabaya: Kesenjangan Sosial Pemicu Aksi Premanisme

Sebarkan artikel ini

Ancaman Premanisme di Surabaya: Perspektif Akademisi dan Solusi Struktural

Fenomena aksi premanisme yang kembali mencuat di Surabaya telah menarik perhatian serius dari kalangan akademisi, khususnya dari Universitas Airlangga (Unair). Para ahli menilai praktik ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang mengkhawatirkan, terutama ketika sasaran utamanya adalah kelompok rentan seperti lansia.

Studi Kasus Nenek Elina: Cerminan Ketimpangan Kuasa

Kasus perobohan rumah yang menimpa nenek Elina menjadi salah satu sorotan utama yang memicu diskusi ini. Sosiolog Kejahatan Unair, Ratna Azis Prasetyo, secara tegas menyatakan bahwa praktik premanisme tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Beliau menyoroti bahwa dalam kasus seperti yang dialami nenek Elina, korban berada dalam posisi yang sangat lemah secara sosial, sementara pelaku justru memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa yang ada.

“Kasus ini secara gamblang menunjukkan bagaimana kekerasan direkayasa untuk menargetkan kelompok yang paling rentan. Korban tidak hanya mengalami intimidasi psikologis yang mendalam, tetapi juga kehilangan aset paling berharga, yaitu rumah. Ini adalah manifestasi kekerasan yang sangat serius dan sama sekali tidak bisa ditoleransi,” tegas Ratna.

Akar Permasalahan Premanisme: Kesenjangan Sosial dan Aktor Berkuasa

Dosen Fakultas Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair ini menjelaskan bahwa dari sudut pandang sosiologis, premanisme bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Sebaliknya, praktik ini memiliki kaitan erat dengan akar permasalahan yang lebih dalam, yaitu kesenjangan sosial dan ketimpangan relasi kuasa yang merajalela di masyarakat.

Baca Juga :  Laporan dan Peran BPJS Ketenagakerjaan Dalam Mendukung Pemerintah NTT

“Premanisme sering kali tumbuh subur akibat adanya kesenjangan yang signifikan dalam akses terhadap berbagai sumber daya fundamental, seperti pendidikan berkualitas, peluang kerja yang layak, dan stabilitas ekonomi. Kelompok masyarakat yang terpinggirkan dan tidak mendapatkan akses yang memadai ke sumber-sumber tersebut, pada akhirnya mungkin terpaksa beralih ke sektor-sektor ilegal sebagai strategi untuk bertahan hidup,” papar Ratna.

Namun, penting untuk dicatat bahwa aksi-aksi premanisme yang terjadi di lapangan sering kali bukanlah tindakan yang terjadi secara spontan. Dalam banyak situasi, terdapat pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, baik dalam ranah politik maupun ekonomi, yang secara sengaja menyewa jasa para preman untuk mencapai tujuan mereka.

“Pihak-pihak yang menyewa jasa preman ini umumnya memiliki posisi dan relasi kuasa yang kuat. Dengan keunggulan tersebut, mereka mungkin memandang jalur formal seperti proses hukum sebagai sesuatu yang tidak penting, memakan waktu terlalu lama, atau bahkan dapat dinegosiasikan. Akibatnya, mereka cenderung memilih cara-cara kekerasan karena dianggap lebih cepat dan efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan,” jelas Ratna lebih lanjut.

Kondisi ini, menurut Ratna, mencerminkan masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Selain itu, ini juga menunjukkan adanya persepsi bahwa hukum dapat dengan mudah dilewati oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuatan dan pengaruh. Di kota besar seperti Surabaya, penggunaan jasa preman sering kali menjadi alat untuk menekan dan mengintimidasi individu atau kelompok yang secara sosial berada pada posisi yang tidak setara.

Baca Juga :  Renungan Mingguan: Anak Allah

Memutus Rantai Kekerasan: Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Struktural

Praktik penggunaan jasa preman ini tidak hanya memperlebar jurang ketimpangan sosial, tetapi juga secara aktif memperkuat budaya kekerasan di ruang-ruang publik. Untuk dapat memutus mata rantai premanisme yang berbahaya ini, Ratna menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

“Tindakan tegas tidak hanya harus menyasar para pelaku yang beraksi di lapangan, tetapi juga harus menjangkau aktor-aktor intelektual yang berada di balik layar dan memerintahkan aksi kekerasan tersebut. Jika penindakan hanya berhenti pada level eksekutor lapangan, maka siklus kekerasan ini akan terus berulang tanpa akhir,” tegas Ratna.

Selain pendekatan hukum yang tegas, Ratna juga menggarisbawahi pentingnya intervensi sosial yang bersifat struktural. Intervensi ini mencakup program pemberdayaan ekonomi yang efektif, perluasan lapangan kerja yang memadai bagi masyarakat, serta peran aktif dari tokoh masyarakat dalam menanamkan dan memperkuat nilai-nilai nonkekerasan di tengah masyarakat.

“Ketika akses terhadap peluang kerja dan sumber-sumber ekonomi yang sah dibuka lebar, masyarakat tidak akan terdorong untuk memilih jalur-jalur ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, premanisme harus dilihat sebagai masalah struktural yang kompleks, bukan semata-mata sebagai persoalan kriminal individu,” pungkas Ratna, menutup penjelasannya.