Lokal

Tak ada angkot di Kota Bandung mulai hari ini hingga 1 Januari 2026, 38 trayek, libur massal

×

Tak ada angkot di Kota Bandung mulai hari ini hingga 1 Januari 2026, 38 trayek, libur massal

Sebarkan artikel ini

– Liburan di Kota Bandung, siapkan rencana perjalanan secara matang. 

Pasalnya selama dua hari, pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan ‘libur massal’.

Kebijakan angkot berhenti beroperasi selama dua hari diputuskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bandung.

Tujuannya adalah untuk menekan kemacetan parah di titik-titik wisata.

38 Trayek Angkot Berhenti Beroperasi

Kebijakan libur dua hari ini mencakup seluruh 38 trayek dalam Kota Bandung.

Mengingat banyaknya trayek lintas wilayah, Dishub Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Dishub Jabar, Cimahi, dan Bandung Barat.

“Koordinasi lintas daerah sudah dilakukan via Zoom bersama bank bjb. Data penerima kini sedang tahap verifikasi akhir oleh pihak bank untuk memastikan tepat sasaran,” tambahnya.

Pemprov Jabar Tanggung Anggaran Kompensasi

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa seluruh biaya kompensasi untuk ribuan sopir angkot ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Nobar Biru Persib vs Selangor, Dukung Maung Bandung Juara AFC Champions League Two

Pemkot Bandung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini demi kenyamanan lalu lintas.

“Kita belum berhasil mengoprek APBD (Kota Bandung) untuk mengeluarkan anggaran ekstra, jadi ditanggung Pemprov Jabar. Kami siap mendukung arahan Gubernur,” jelas Farhan.

Meski demikian, Farhan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Jawa Barat sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

Kompensasi untuk Sopir Angkot

Sebagai ganti rugi operasional yang hilang, para sopir angkot akan mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp250.000 per hari.

Dengan libur selama dua hari, setiap sopir yang terdaftar berhak menerima total Rp500.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian, menyebutkan saat ini sudah ada sekitar 2.300 unit angkot yang didaftarkan untuk menerima kompensasi dan sedang dalam tahap verifikasi.

Baca Juga :  5 Destinasi Tomohon: Pesona Utara Sulawesi Dekat Manado

“Rencana tanggal 31 Desember dan 1 Januari angkot Kota Bandung tidak operasional. Terkait nominal kompensasi, kami sudah ajukan Rp250 ribu per hari, namun keputusan akhir ada di Dishub Jabar,” ujar Rasdian, Selasa (30/12/2025).

Jadwal dan Lokasi Pembagian Uang Kompensasi

Penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov Jabar ini akan dipusatkan di Sport Center Arcamanik atau SOR Arcamanik.

  • Waktu: Rabu, 31 Desember 2025.
  • Jam: 08.00 WIB – 15.00 WIB.
  • Sistem: Pembagian dilakukan per gelombang untuk menghindari kerumunan dan antrean panjang.

“Jam kedatangan sudah dibagi. Kami imbau sopir datang sesuai jadwal gelombangnya agar tetap tertib,” ujar Kadishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa (30/12/2025).