Alreinamedia.com-Kepri,Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengganggarkan belanja barang dan
jasa pada Tahun 2022 senilaiRp1.430.736.022.677,00 dengan realisasi senilai
Rp1.360.825.303.379,12 atau sebesar 95,11% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja sewa, diketahui
permasalahan sebagai berikut.
Sekretariat DPRD
Pada Tahun Anggaran 2022, Sekretariat DPRD menganggarkan belanja barang
dan jasa tersebut yang di antaranya digunakan untuk belanja sewa alat angkutan
bermotor udara lainnya dengan anggaran senilai Rp5.457.662.000,00 dengan
realisasi senilai Rp5.455.400.402,00 atau sebesar 99,96%.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban
belanja sewa alat angkutan bermotor udara lainnya pada Sekretariat DPRD
diketahui terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp67.359.981,00, karena tidak
didukung dengan bukti pengeluaran, kegiatan untuk kepentingan Pribadi/Pihak
Lain dan dokumen pengeluaran digunakan untuk pertanggungjawaban keuangan
lebih dari satu kali. Kelebihan pembayaran tersebut telah disetor ke Kas Daerah.
- BPBD
Belanja barang dan jasa pada BPBD digunakan untuk belanja sewa bangunan
gudang dengan anggaran senilai Rp144.000.000,00, dan belanja sewa tambat
speedboat senilai Rp8.000.000,00 yang terealisasi 100%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja sewa diketahui terdapat kelebihan pembayaran
senilai Rp8.575.757,57. Karena biaya sewa gudang dan tambat perahu BPBD
melebihi ketentuan yang berlaku. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah
disetor ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih;
b. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April
2017 kepada Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia tentang
Implemantasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi pada:
1) Butir (1) yang menyatakan bahwa transaksi non tunai merupakan
pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan
menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
(APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya
2) Butir (2) yang menyatakan bahwa pelaksanaan transasksi non tunai pada
pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 januari 2018 yang
meliputi seluruh transaksi:
a) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara
penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan
b) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas belanja sewa angkutan udara pada Sekretariat DPRD
dan sewa gudang serta tambatan speedboat pada BPBD senilai Rp75.935.738,57;
dan
b. Risiko pembayaran tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris DPRD dan Kepala BPBD kurang optimal dalam melakukan
pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja sewa SKPD yang dipimpinnya;
b. Sekretaris DPRD belum menginstruksikan kepada jajarannya untuk
mengimplementasikan transaksi non tunai untuk pembayaran belanja sewa udara
kepada penyedia;
c. PPK-SKPD pada Sekretariat DPRD dan BPBD kurang cermat dalam melakukan
verifikasi bukti tagihan SPP belanja sewa;
d. Pejabat Pembuat Komitmen kurang cermat dalam mengendalikan kontrak sesuai
ketentuan yang berlaku; dan
e. PPTK terkait pada Sekretariat DPRD kurang cermat dalam menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran belanja sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum bisa menghubungi Sekretariat DPRD Propinsi Kepri (Ali)
Redaktur: Arizki

















