Berita

Tim PPATK dan KY Beraksi di Makassar

×

Tim PPATK dan KY Beraksi di Makassar

Sebarkan artikel ini

Kehadiran Pejabat dan Lembaga Tinggi di Makassar

Beberapa pejabat dan lembaga tinggi negara sedang berada di Makassar, termasuk Komisi Yudisial (KY), tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid. Kehadiran mereka menarik perhatian masyarakat karena terkait dengan isu sengketa tanah yang masih memanas.

Seminar Etika dan Advokasi di Universitas Hasanuddin

Tim KY mengikuti seminar etika dan advokasi di Universitas Hasanuddin. Acara ini merupakan bagian dari program “Judicial Dignity Class 2025” yang digagas oleh KY bersama sembilan perguruan tinggi di Indonesia. Seminar ini berlangsung mulai Rabu (12/11) hingga Kamis (13/11) di Fakultas Hukum Unhas, Tamalanrea.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said, menjelaskan bahwa kehadiran tim KY di Unhas bertujuan untuk mengikuti seminar tentang advokasi. Ia juga menyebutkan bahwa acara ini akan berlangsung selama sebulan ke depan.

Penelusuran Aliran Keuangan Terkait Sengketa Tanah

Sementara itu, tim PPATK dikabarkan sedang melakukan penelusuran aliran keuangan terkait sengketa tanah. Informasi yang dihimpun Tribun menyebutkan bahwa tim khusus dari dua lembaga tersebut datang ke Makassar untuk memantau dan menelusuri kasus sengketa tanah antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

Baca Juga :  Meyedihkan, Pemkab Natuna Tak Mampu Pulangkan Kusnadi Bertemu Keluarganya

Kunjungan Menteri ATR Nusron Wahid

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang, tiba di Makassar pada Kamis (13/11/2025). Ia diagendakan meninjau kawasan Central Point of Indonesia (CPI) dan menghadiri peringatan Maulid Nabi di Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin akan menjamu Nusron di Kapal Phinisi sambil mengelilingi Kawasan Pantai Losari dan CPI. Lahan CPI terbentang dari seberang Rumah Sakit Siloam, Jl Metro Tanjung Bunga, ke utara kawasan Reklamasi Pantai Losari.

Sedangkan kawasan GMTD terbentang dari seberang RS Siloam ke barat hingga Tanjung Bunga dan melewati Jembatan Barombong. (Lihat Info Grafis)

Masjid Darurat di Lahan yang Disengketakan

Perkembangan lainnya adalah pembangunan masjid darurat oleh PT Hadji Kalla di atas lahan yang sedang disengketakan dengan PT GMTD Tbk. Saat ini sudah berdiri masjid darurat berlantai papan, atap terpal, dan dinding dari panel. Masjid ini digunakan oleh orang-orang yang menjaga lahan dan terbuka untuk umum.

Petugas yang berjaga di lahan milik Kalla rutin shalat berjamaah. Sebelum ada masjid darurat, mereka shalat di dalam Bank Mega atau Masjid Al Ansar Nur Amelia. Selain shalat, masjid darurat itu juga digunakan pengajian setiap pekan.

Komentar Nusron Mengenai Sengketa Tanah

Nusron mengaku belum sepenuhnya memahami maksud dari surat Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa tanah. Surat bernomor 5533 diterima pada 7 November 2025. Ia juga menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum diukur dan belum dieksekusi.

Baca Juga :  Persib vs Selangor FC: Thom Haye Absen, Adam Przybek Jadi Opsi

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg Solong. Kementerian ATR mencatat kasus ini bermula sejak tahun 1990-an.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun. Pihaknya fokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi. “Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” katanya.

Perkembangan Sengketa Tanah

Kasus sengketa ini melibatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Di atas lahan yang sama, juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.