Tragedi di Belitung Timur: Pengeroyokan Maut di Warung Kopi, Tiga Tersangka Ditetapkan
Belitung Timur – Sebuah insiden tragis mengguncang Dusun Penirukan I, Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari. Seorang pria bernama Prendi, berusia 31 tahun, ditemukan tewas di sebuah warung kopi (warkop) KD. Peristiwa ini sontak menarik perhatian aparat kepolisian yang segera bergerak cepat untuk mengungkap tabir misteri di balik kematian korban.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Belitung Timur, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam pengeroyokan yang berujung pada kematian Prendi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang kami lakukan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur telah mengamankan tiga orang tersangka yang terbukti secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ungkap AKBP Indra Feri Dalimunthe di hadapan awak media.
Ketiga individu yang kini berstatus tersangka adalah Burhanudin Ahmad alias Burhan (34 tahun), Moh Suheiri alias Heri (35 tahun), dan Adi Mardani alias Adi (33 tahun). Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan memiliki alamat tempat tinggal di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Kronologi Kekerasan Maut
Menurut keterangan yang disampaikan oleh AKBP Indra Feri Dalimunthe, para pelaku melancarkan serangan secara brutal dan terkoordinasi. Pengeroyokan tersebut melibatkan penggunaan benda tumpul berupa batu dan botol yang diarahkan secara membabi buta ke bagian kepala dan wajah korban. Akibat pukulan yang keras dan berulang kali, Prendi mengalami luka parah yang sangat serius.
“Akibat tindakan para pelaku, korban yang bernama Prendi sempat dilarikan ke Puskesmas Kelapa Kampit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun karena luka yang cukup serius, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kapolres, menggambarkan betapa parahnya kondisi korban saat tiba di fasilitas kesehatan.
Upaya medis untuk menyelamatkan nyawa Prendi tampaknya tidak mampu menahan dampak dari kekerasan fisik yang dialaminya. Luka-luka yang diderita korban, terutama pada area vital seperti kepala, terbukti fatal.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses pengungkapan kasus yang tergolong cepat ini, tim investigasi Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Barang bukti tersebut menjadi pijakan penting dalam membangun konstruksi hukum terhadap para pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Satu buah batu yang diidentifikasi memiliki bercak darah. Batu ini diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk memukul korban.
- Pecahan botol bir berwarna hijau. Botol ini juga diduga menjadi salah satu senjata yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.
- Pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian berlangsung. Pakaian tersebut kemungkinan memiliki jejak kekerasan atau bukti lain yang relevan.
Keberadaan barang bukti ini akan sangat membantu tim penyidik dalam memperkuat tuduhan dan membuktikan keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Jerat Hukum Bagi Pelaku
Atas perbuatan sadis yang telah mereka lakukan, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangatlah berat, mencerminkan keseriusan negara dalam menindak tindakan kekerasan yang merenggut nyawa.
AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan komitmen Polres Belitung Timur untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak. Tindakan main hakim sendiri atau kekerasan yang hanya akan menimbulkan kerugian dan konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Indra Feri Dalimunthe, seraya memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat.
Pesan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur damai dan hukum yang berlaku.
Proses Penyidikan Lanjut
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Belitung Timur. Mereka akan menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut. Tujuan dari proses ini adalah untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.















