Alreinamedia.com- Fungsi inspektorat di Pemerintah Daerah ialah meliputi pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan serta pengelolaan keuangan daerah.
Inspektorat bertugas memastikan bahwa kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mendeteksi dan mencegah penyimpangan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Mekanisme inspektorat dalam melakukan pemeriksaan terhadap Desa biasanya terdiri dari beberapa langkah:
1. Perencanaan: Menyusun rencana pemeriksaan berdasarkan risiko dan prioritas.
2. Pengumpulan Data: Mengumpulkan informasi dan dokumen yang relevan.
3. Analisis: Menganalisis data untuk mengidentifikasi potensi masalah atau ketidaksesuaian.
4. Pelaksanaan Pemeriksaan: Melakukan pemeriksaan lapangan, wawancara, dan observasi.
5. Penyusunan Laporan: Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang mencakup temuan dan rekomendasi.
6. Tindak Lanjut: Memantau implementasi rekomendasi yang diberikan.
Lantas dengan seiringnya pemeriksaan keuangan daerah oleh Inspektorat yang mana Pemerintah Desa menjadi tumbalnya yang selalu dilakukan pemeriksaan seolah minim dari kata Transparan.
Sebab dari beberapa hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat terhadap pemerintah desa seolah jarang terpublis dengan baik, berbeda halnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) disaat melakukan pemeriksaan disuatu daerah, maka hasil tersebut selalu tersampaikan sehingga masyarakat mengetahui alur, serta proses keuangan bisa berjalan dengan baik.
Dengan minimnya tranparansi hasil audit inspektorat menjadi hal-hal yang berkemungkinan bisa menimbulkan polemik, serta ketidak tahuan Desa dengan kurangnya SDM yang dimiliki bisa membuat aparatur Desa itu sendiri, menjadi tertekan hingga menjadi ATM berjalan oleh Oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

















