Alreinamedia.com-Natuna,Di Tutup-tutupnya anggaran subsidi angkutan barang darat di Kabupaten Natuna oleh Pihak Damri menjadi tanda tanya besar.
Pasalnya, subsidi yang diperuntukan untuk menekan angka barang dipasar dengan jumlah hingga milyaran rupiah terkesan ditutupi.
Usut punya usut ternyata dari hasil investigasi awak media ini, ternyata pada tahun 2022 yang lalu, petugas DAMRI di Kabupaten Natuna, merangkap jabatan sebagai direktur PLS yang mana Perusahaan PLS tersebut merupakan Perusahaan yang ditunjuk oleh Damri sebagai pengelola angkutan barang darat.
Sukardi selaku Karyawan yang ditunjuk oleh pihak DAMRI Kepulauan Riau saat dikonfirmasi Rabu (30/8/23) membenarkan akan hal tersebut “ia pada tahun 2022 yang lalu saya memang direktur di perusahaan PLS, yang mana Perushaan tersebut di tunjuk sebagai perusahaan yang mendapatkan subcon oleh DAMRI sebagai pengelola barang darat di Kabupaten Natuna.
Tetapi pada tahun 2023 ini tidak lagi, sebab direkturnya sudah berganti ujar Sukardi
Secara mekanisme saya memang orang yang ditunjuk oleh Damri sebagai tenaga harian Lepas (THL) sebagai pengawas angkutan barang darat dan juga angkutan orang dan mengenai bahwa saya pernah jadi direktur PLS pihak DAMRI di Batam juga tau kok Pungkas Sukardi
Lantas dengan adanya rangkap jabatan seperti ini, mungkinkah Sukardi sudah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri yang mana di satu sisi beliau merupakan karyawan petugas DAMRI dan satu sisi beliau juga Direktur PLS yang mana PLS sendiri merupakan Perushaan yang di subcon oleh pihak DAMRI sebagai pengelola angkutan barang darat di Kabupaten Natuna yang mana bisa di ancam pidana Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Arizki)
Redaktur: Ali

















