Nasional

UMP Kalteng 2024 Naik 6,12%: Rp3.686.138 Resmi Ditetapkan

×

UMP Kalteng 2024 Naik 6,12%: Rp3.686.138 Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 Ditetapkan Naik Signifikan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng untuk tahun 2026. Angka yang disepakati adalah sebesar Rp3.686.138 per bulan. Penetapan ini menandai kenaikan sebesar Rp212.516, atau sekitar 6,12 persen, dibandingkan dengan nilai upah minimum di tahun 2025. Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/477/2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, pada tanggal 19 Desember 2025.

Kenaikan UMP ini didasarkan pada pertimbangan matang terhadap berbagai faktor krusial, meliputi kondisi perekonomian daerah yang dinamis, tingkat inflasi yang terjadi, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di wilayah Kalteng.

Formula Penetapan UMP 2026 Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Penetapan UMP 2026 mengikuti formula yang telah digariskan oleh pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada tanggal 16 Desember 2025. Formula kenaikan UMP yang tercantum dalam PP tersebut dirumuskan sebagai berikut:

  • Inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara Pertumbuhan Ekonomi dan Alfa.

Secara matematis, formula tersebut dapat ditulis sebagai: UMP Baru = UMP Lama + (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)).

Baca Juga :  Erick Thohir Larang BUMN Berikan Suvenir atau Sejenisnya dalam RUPS

Sebagai informasi tambahan, Dewan Pengupahan telah memberikan rekomendasi rentang nilai indeks atau ‘alfa’ untuk formula kenaikan UMP 2026. Nilai alfa ini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9.

Angka Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Alfa yang Digunakan di Kalteng

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengkonfirmasi bahwa indeks atau alfa yang dipilih untuk penetapan UMP Kalteng Tahun 2026 adalah sebesar 0,8. Selain nilai alfa, angka inflasi yang digunakan adalah 2,35 persen, sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,71 persen. Angka-angka ini menjadi dasar perhitungan yang menghasilkan nilai UMP 2026 yang telah ditetapkan.

Farid Wajdi menyampaikan data ini kepada awak media pada hari Jumat, 19 Desember 2025.

Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSP) 2026

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026 bagi sektor-sektor usaha tertentu. Penetapan UMSP ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih spesifik terhadap dinamika dan kebutuhan masing-masing sektor industri.

Berikut adalah rincian UMSP 2026 untuk beberapa sektor:

  • Sektor Pertambangan:
    UMSP untuk sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp214.130, atau 6,12 persen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

  • Sektor Perkebunan Kelapa Sawit:
    Bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, UMSP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan. Kenaikan ini mencapai Rp212.906, atau juga sebesar 6,12 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2025.

Baca Juga :  Dari Mimbar Khotib Langsung ke Lapangan, Wakil Ketua III DPRD Kepri Bakhtiar Salurkan Kurban di 5 Lokasi

Proses Penetapan Melalui Sidang Dewan Pengupahan

Proses penetapan UMP dan UMSP 2026 di Kalteng ini tidak terlepas dari tahapan musyawarah dan pertimbangan yang matang. Sebelum keputusan final dikeluarkan oleh Gubernur, telah dilaksanakan Sidang Dewan Pengupahan Kalteng. Sidang ini berlangsung di ruang rapat Disnakertrans Kalteng pada hari Kamis, 18 Desember 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh elemen penting dalam Dewan Pengupahan Kalteng, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota dewan. Melalui forum diskusi yang mendalam, koordinasi yang intensif, dan konsolidasi perhitungan, Dewan Pengupahan merumuskan saran serta pertimbangan yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Kalteng. Masukan dari dewan inilah yang menjadi landasan bagi Gubernur dalam mengambil keputusan akhir mengenai UMP dan UMSP Tahun 2026.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memastikan kesejahteraan pekerja melalui penetapan upah minimum yang adil dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi serta sosial.