Berita

Usai banjir lumpur Tuntang, PT JTAB bangun drainase dan akan tanam kembali perbukitan

×

Usai banjir lumpur Tuntang, PT JTAB bangun drainase dan akan tanam kembali perbukitan

Sebarkan artikel ini

, SEMARANG – Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Jateng Agro Berdikari (PT JTAB) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pembangunan saluran air serta penataan lingkungan di Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, sebagai tindak lanjut atas terjadinya banjir lumpur saat hujan deras beberapa waktu lalu.

Perusahaan juga telah memberikan kompensasi uang dan bantuan sosial berupa beras kepada tiga rumah warga yang terdampak.

”Kami mengakui ada dampak dari proses perubahan penataan lahan di wilayah perbukitan di sekitar lokasi banjir.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kami telah berupaya agar kasus banjir dan genangan lumpur tidak terjadi di wilayah yang menghubungkan Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Bringin,” kata Dirut PT JTAB, Totok AS, Minggu (4/12/2025). 

Totok menjelaskan, pengeprasan perbukitan di area dusun tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pembangunan Rest Area KM 445B milik Pemprov Jateng.

Baca Juga :  Maut di Tol: Minibus vs Truk, 2 Jiwa Melayang

Setelah rest area itu beroperasu, masih perlu perubahan penataan lahan dan penguatan terasering.

Untuk menyiapkan teras sering tersebut, dilakukan cut dan landfill lahan atau pengeprasan. 

Lahan yang dikepras adalah perbukitan di sekitar Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang.

Pengeprasan tersebut juga berdasarkan masukan masyarakat, karena tebing rawan longsor menutup Jalan Tuntang-Bringin.

“Material tanah dari tempat tersebut dipindah menjadi terasering di sekitar Rest Area KM 445B,” jelasnya. 

Untuk memperkuat lahan yang dikepras tersebut, pihaknya berencana akan menanam pohon kembali.

Sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas, serta saran Dinas Lingkungan Hidup, juga dibuat jalan akses karyawan, pedagang, pelaku usaha lainnya di Rest Area KM 445B.

Baca Juga :  Apple Negasi Tuduhan Musk, Jamin Kemitraan dengan OpenAI Sah dan Tidak Merugikan xAI

Proses tersebut berlangsung secara bertahap sembari pemadatan lahan berlangsung secara alami. 

Dia memastikan, proses itu tidak ada proyek galian C karena galian tanah untuk keperluan proyek rest area di lahan milik sendiri yakni PT JTAB.

Adapun, Rest Area KM 445B milik Pemprov Jateng itu telah dioperasikan pada Lebaran 2025 menyambut arus balik Lebaran dan diresmikan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Bupati Semarang Nur Arifah.

Dalam proses tersebut, semua perizinan termasuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Rest Area KM 445B telah dipenuhi.

Proses awal perizinan dilakukan oleh Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT). Dalam pelaksanaan sesuai dengan perubahan aturan perusahaan daerah, Perusda CMJT berubah nama menjadi Perseroda PT Jateng Agro Berdikari (PT JTAB). (eyf)