Scrool Untuk Baca Berita
Ekonomi

Usulan Kenaikan UMP 2027 Masih Dibahas, Simulasi Jakarta Tembus Rp6,27 Juta

×

Usulan Kenaikan UMP 2027 Masih Dibahas, Simulasi Jakarta Tembus Rp6,27 Juta

Sebarkan artikel ini
Usulan Kenaikan UMP 2027 Masih Dibahas, Simulasi Jakarta Tembus Rp6,27 Juta
Usulan Kenaikan UMP 2027 Masih Dibahas, Simulasi Jakarta Tembus Rp6,27 Juta

Alreinamedia.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum ditetapkan karena pemerintah masih membahas formula bersama perwakilan pekerja dan pengusaha. Dalam simulasi kenaikan maksimal 9,5% yang diusulkan buruh, UMP DKI Jakarta mencapai Rp6.274.214, tetapi angka itu belum menjadi keputusan pemerintah.

Usulan buruh dan simulasi UMP 2027

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP sebesar 7,5% hingga 9,5% dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, “Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%.”

Said menjelaskan, batas kenaikan 9,5% ditujukan bagi daerah dengan perekonomian tinggi, sedangkan 7,7% menjadi batas bawah untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah. KSPI berharap usulan itu menjadi bahan awal bagi Dewan Pengupahan Nasional, sementara pemerintah belum merinci formula baru.

Baca Juga :  Kemendag Berhasil Perkuat Perdagangan Indonesia di Kancah Global

Dalam simulasi kenaikan maksimal 9,5%, UMP Jawa Barat diproyeksikan sebesar Rp2.537.773 dan Jawa Tengah Rp2.548.488. Kepulauan Bangka Belitung diproyeksikan mencapai Rp4.418.325, disusul Sulawesi Utara Rp4.382.880 dan Aceh Rp4.306.144; DKI Jakarta menjadi yang tertinggi, sedangkan Jawa Barat terendah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan usulan buruh akan menjadi salah satu pertimbangan. Pembahasan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak, sebelum gubernur menetapkan UMP di wilayah masing-masing berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik akan menjadi bahan pertimbangan dan dilakukan dengan berkonsultasi bersama dewan pengupahan. Yassierli mengatakan penetapan kali ini merujuk pada undang-undang baru tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Langkah Maju UMKM HBPN Ngawi: 52 Usaha Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Dari kalangan pengusaha, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie meminta kenaikan upah berjalan seiring dengan produktivitas. “Kalaupun ada peningkatan yang itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas, supaya kita lebih kompetitif,” ujarnya. Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, formula kenaikan upah minimum dijadwalkan diumumkan pada November hingga Desember dan upah yang ditetapkan mulai berlaku 1 Januari. Di kawasan, Malaysia menetapkan upah minimum baru RM2.000 yang berlaku mulai Juni 2027.