Berita

Wajah Lesu Askani, Mantan Kepala BPN Sumut, Di Balik Jeruji Tahanan

×

Wajah Lesu Askani, Mantan Kepala BPN Sumut, Di Balik Jeruji Tahanan

Sebarkan artikel ini

Penahanan Dua Mantan Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi Aset PTPN I

Askani, mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara, tampak malu saat keluar dari ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bersama dengan Abdulrahman Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penjualan aset PTPN I kepada pihak pengembang Ciputra Land.

Setelah mengenakan jaket merah jambu bertuliskan tahanan korupsi, kedua tersangka dibawa ke dalam mobil tahanan Kejaksaan. Dengan wajah tertunduk, mereka akan ditahan di Lapas Tanjung Gusta setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Saat ditanya mengenai tanggapannya usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya terdiam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry menjelaskan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut pada tahun 2022-2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2023-2025.

“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada kedua orang tersebut dilakukan penahanan,” kata Jeffry, Selasa (14/10/2025).

Jeffry menegaskan bahwa kedua tersangka melakukan tindakan pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan. Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Trans7 Dihujat! Xpose Dianggap Merendahkan Pesantren, Alumni Lirboyo Berdemo

Dari hasil penyidikan, Jeffry menyebutkan bahwa antara tahun 2022 hingga 2024, para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

“Karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jeffry.

Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025. “Keduanya ditahan di Lapas Tanjung Gusta selama 20 hari kedepan untuk tahapan pertama,” ujarnya.

Baca Juga :  BP Batam Gandeng Komunitas Promosikan WPP New Nagoya

Sebanyak 63 saksi telah diperiksa dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8077 hektare. Para saksi yang diperiksa mulai dari ASN, pihak PTPN hingga swasta. “Sudah ada lebih kurang 63 saksi telah diperiksa,” kata Jeffry, Selasa (14/10/2025).

Dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Askani, mantan Kepala BPN Sumatera Utara, dan Abdurrahman Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang. Jeffry menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Dia menyampaikan bahwa kecukupan alat bukti menjadi landasan untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara.

“Untuk saat ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya,” katanya.

Ada pun kasus korupsi ini terkait persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. Jeffry mengatakan, setelah proses hukum rampung, Kejatisu akan melakukan perbaikan tentang tata kelola tanah negara yang kini telah berubah menjadi bangun perumahan atau pusat bisnis.

“Setelah proses hukum selesai kita lakukan perbaikan tata kelola,” ujarnya.