Berita UtamaKepriNatunaNews

Yayasan Perbatasan Bantah Jadi Makelar Program MBG di Natuna

×

Yayasan Perbatasan Bantah Jadi Makelar Program MBG di Natuna

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilustrasi dari berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,  Yayasan Perbatasan membantah keras tudingan bahwa mereka bertindak sebagai makelar dalam penentuan titik dapur Program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Ketua Yayasan Perbatasan, Ari Wibowo, menegaskan bahwa dana Rp10 juta yang dipersoalkan publik bukanlah “setoran” untuk membeli lokasi dapur, melainkan bentuk uang jaminan dalam perjanjian kerjasama (MoU) dengan pihak pemodal yang bersedia membangun dapur menggunakan yayasan tersebut.

“Perlu kami luruskan, itu bukan pungutan liar. Itu jaminan keseriusan agar pihak yang bekerja sama tidak mundur di tengah jalan. Semua dituangkan dalam MoU, jadi tidak ada unsur jual-beli lokasi,” kata Ari, Kamis (28/8/2025).

Bantahan Ketua Yayasan Perbatasan, Ari Wibowo, atas tudingan menjadi makelar dalam Program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Natuna, justru membuka celah hukum baru.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) resmi BGN, penentuan lokasi dapur bergizi dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan diverifikasi langsung oleh BGN. Tidak ada aturan yang memberi kewenangan yayasan untuk memungut uang ataupun membuat MoU dengan pemodal terkait akses dapur.

Baca Juga :  President Jokowi in Subang to Visit Rice Research Center
Bukti Transfer dari Agus Suhendra yang dikatakan oleh Ketua Yayasan Perbatasan merupakan Uang dari Perjanjian MOU (Foto: Alreinamedia.com)

Artinya, MoU Rp10 juta yang dibuat Yayasan Perbatasan dapat dianggap perbuatan melawan hukum, karena menjanjikan sesuatu yang bukan kewenangannya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian menjadi batal apabila dibuat atas sebab yang terlarang atau bertentangan dengan undang-undang.

Fakta lain yang memperkuat dugaan penyalahgunaan adalah dana tidak masuk ke rekening yayasan, melainkan ke rekening pribadi salah satu pengurus. Alasan bahwa rekening yayasan sedang bermasalah justru memperlemah posisi hukum yayasan, karena secara administrasi, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana lembaga dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang.

Jika dana tersebut dianggap sebagai pungutan, maka dapat dikenakan Pasal 12E UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dipidana.

Baca Juga :  Satu Keluarga Jadi Korban Pembunuhan Sadis, 4 Orang Tewas

Jika pemodal terbukti diberi janji bisa mendapatkan akses lokasi dapur MBG dengan membayar Rp10 juta, hal itu berpotensi dikualifikasikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Selain itu, praktik ini juga beririsan dengan kategori pungutan liar (pungli), karena memungut uang di luar ketentuan resmi program pemerintah.

Salah seorang tokoh masyarakat Saat dikonfirmasi Jumat (29/8/25)
Ismail, menilai praktik ini sudah keluar dari semangat awal program MBG yang diperuntukkan bagi rakyat.

Perjanjian MOU Antara Yayasan Perbatasan dengan Calon investor yang ingin membangun Dapur MBG (Foto: Alreinamedia.com)

“Ini jelas menyimpang. Kalau dibiarkan, rakyat yang dirugikan. BGN harus turun langsung melakukan investigasi dan menindak jika terbukti ada pelanggaran hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN Natuna belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, nama Agus Suhendra yang merupakan Pemberi uang juga belum bisa dimintai tanggapan (Arizki)