Alreinamedia.com – Perbedaan tafsir muncul dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidikan tidak menggunakan pasal makar, sedangkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai penyadapan terhadap kepala negara merupakan tindakan makar.
Yusril menyampaikan penjelasan itu di kantor kementeriannya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ia mengatakan perkara tersebut ditangani sebagai dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal berdasarkan ketentuan KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, hukum pidana mengatur makar dalam tiga bentuk: tindakan terhadap Presiden, upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah, serta usaha memisahkan sebagian wilayah Indonesia. Menurut Yusril, bukti yang tersedia pada tahap awal penyidikan belum menunjukkan keterlibatan pihak asing ataupun perbuatan yang mengarah pada kategori tersebut.
Yusril menyebut fokus perkara berada pada dugaan akses tanpa hak dan penyadapan atas informasi elektronik yang bersifat rahasia. Penjelasan itu disampaikan untuk menanggapi spekulasi mengenai motif penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Hasto menyampaikan pandangan berbeda melalui rekaman video yang diterima pada Rabu (4/11/2026). Ia menilai penyadapan komunikasi Prabowo sebagai presiden sekaligus kepala pemerintahan tak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran biasa. “Maka ini merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir apapun alasan yang ada,” tegas Hasto, seraya meminta seluruh pihak yang terlibat diusut.
Hasto juga mengaitkan perkara itu dengan dugaan penghapusan dokumen elektronik dan akses tanpa izin ke sistem elektronik negara. Menurut dia, rangkaian tindakan tersebut melampaui penyalahgunaan kewenangan dan mengancam hak demokrasi serta tatanan hukum nasional. PDIP menyatakan mendukung langkah kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Suyudi dalam mengungkap perkara.
Selain meminta penyidikan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, Hasto mendorong pemeriksaan atas dugaan penggunaan penyadapan untuk kepentingan politik pada masa lalu, termasuk terhadap kelompok masyarakat sipil, aktivis, jurnalis, dan tokoh politik. Ia juga mengapresiasi anggota kepolisian yang disebut berinisiatif melaporkan praktik tersebut. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.

















